
PROGRESIFMEDIA.ID | Serang – Ulama yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Maksiat (AMANAT) Banten mendatangi DPRD Kota Serang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kepariwisataan. Dialog tersebut dilakukan melalui audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) pada Senin, (19/10).
Kordinator Amanat Banten, Sudrajat Syahrudin, menilai Raperda Kepariwisataan mengalami cacat yuridis karena Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah sebagai payung hukum kepariwisataan sudah habis masa berlakunya pada 2025.
“Raperda ini cacat yuridis, artinya tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Kepariwisataan. Raperda ini ada payung hukum yang menjadi dasar, yang namanya RIPPARDA (Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah).” Kata Sudrajat dalam forum audiensi.
“Apakah Kota Serang hari ini memiliki Ripparda atau tidak? Sementara dalam pandangan kami, temuan kami bahwa Ripparda Kota Serang itu sudah habis masa berlakunya pada Tahun 2025.” Tambah Sudrajat.
Lebih lanjut, Sudrajat dan kyai yang tergabung dalam Amanat Banten menemukan bahwa Ripparnas dari pemerintah pusat belum diterbitkan dan masih dalam pembahasan.
“Dengan diterbitkannya undang-undang nomor 18 tahun 2025 secara otomatis ini kan perlu ada turunannya (red: Ripparnas) dalam bentuk peraturan pemerintah. Sementara hari ini belum terbit, masih dalam pembahasan DPR RI.” Jelasnya.
“Sehingga Ripparprov juga belum bisa terbit karena Ripparnas nya tidak ada. Lalu turunannya adalah Ripparda tingkat Kota/Kab. Kalau dipaksakan, ini ada potensi berbenturan antara Ripparda, Ripparprov dan Ripparnas.” Tegas Sudrajat.
Berkaitan dengan alasan penolakan, Sudrajat menjelaskan bahwa pihaknya bukan menolak total apabila tujuannya untuk menyempurnakan Perda Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
“Begini, kami secara total tidak menolak kalau raperda ini tujuannya adalah mengkoreksi atau menyempurnakan Perda Nomor 11 Tahun 2019 Tentang PUK.” Jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) KH. Jawari menyatakan penolakan yang tegas terhadap praktik usaha hiburan malam dan miras dimanapun tempatnya.
“Kami para ulama khususnya di Serang dan umumnya di Banten ini tidak menghendaki perda apapun yang di dalamnya ada (red: membolehkan) miras dan hiburan malam sekalipun di hotel. Tidak boleh ada tempat hiburan malam, miras maupun prostitusi karena itu berbau maksiat, kami menolak itu.” Tegas KH Jawari.
Mengenai penindakan atas potensi peredaran miras ilegal yang dijual oleh oknum-oknum tertentu kepada masyarakat, KH Jawari berpendapat tegas bahwa harus ada tindakan karena ia menilai sanksi sudah semestinya juga diatur dalam Perda.
“Harus ada tindakannya, karena untuk apa dibuat perda kalau tidak ada sanksinya. Ditindak seberat-beratnya kalau ada yang melanggar.” Tandas KH. Jawari.
