
PROGRESIFMEDIA.ID | Serang — Sengkarut penyaluran insentif guru mengaji di Kota Serang tak kunjung usai. Program unggulan “Serang Mengaji” macet lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dinilai gagal melakukan verifikasi data penerima. Dari ribuan nama yang diusulkan terdapat perbedaan hasil verifikasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad, menyoroti adanya perbedaan angka yang mencolok antara data yang dihimpun pihak kelurahan dan kecamatan dengan hasil verifikasi Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).
“Data awal dari lurah dan camat menyentuh angka sekitar 6.900 guru ngaji. Namun, setelah diverifikasi LPTQ, jumlahnya menyusut drastis menjadi hanya sekitar 3.600,” ujar Ridwan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juli 2026.
Hilangnya ribuan nama tersebut memicu kekisruhan di akar rumput. Berdasarkan temuan dewan saat turun ke daerah pemilihan, banyak guru mengaji yang seharusnya berhak justru terancam tidak masuk daftar penerima. Di sisi lain, anggaran yang disiapkan pemerintah daerah hanya merujuk pada data hasil verifikasi LPTQ yang dinilai masih bermasalah.
Alih-alih mengurai persoalan, upaya dewan untuk meminta keterangan justru minim respon karena pejabat terkait absen dari undangan rapat.
Para pemangku kebijakan, mulai dari Ketua LPTQ Kota Serang, Asisten Daerah I, hingga Kepala BPKAD tidak hadir pada rapat kerja yang digelar Komisi I pada Senin, 27 Juli 2026.
Selain masalah pendataan, birokrasi Pemkot Serang juga terlihat lambat dalam membuat payung hukum. Hingga kini, Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi landasan pencairan insentif bagi guru ngaji, marbot, dan pemandi jenazah tak kunjung diterbitkan.
Ketiadaan Perwal ini membuat pihak kecamatan maupun Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) enggan untuk mencairkan anggaran.
“Sampai saat ini Perwalnya belum terbit. Wajar jika mereka (red: kecamatan dan kesra) ragu mencairkan insentif karena khawatir akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Ridwan menegaskan.
Komisi I DPRD Kota Serang mendesak Pemkot agar segera membereskan sinkronisasi data demi mencegah hilangnya hak para guru mengaji.
