
JAKARTA| PROGRESIFMEDIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Tahun Anggaran 2020–2022. Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah Ibrahim Arief (IA), seorang konsultan perorangan yang terlibat dalam proyek tersebut saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri.
Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka usai dijemput paksa oleh penyidik pada Selasa (15/7/2025). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup kuat.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar pada hari yang sama.
Selain Ibrahim, tiga nama lain juga turut dijerat sebagai tersangka, yaitu:
SW – Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di tahun 2020–2021.
MUL – Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen.
JT – Staf Khusus Menteri.
Di sisi lain, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi pada hari yang sama. Ia hadir di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sejak pukul 09.00 WIB dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem kepada awak media usai pemeriksaan.