
JAKARTA| PROGRESIFMEDIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, seperti dikutip dari Detik, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, lalu pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 sekitar 9 jam, dan pemeriksaan ketiga berlangsung hari ini. Nadiem juga telah dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
Kejagung menjelaskan, kasus ini berawal dari komunikasi melalui grup WhatsApp dan zoom meeting yang membahas program digitalisasi pendidikan. Staf khusus menteri saat itu diduga turut mengarahkan pengadaan perangkat TIK dengan ChromeOS, padahal tidak memiliki wewenang dalam perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IBAM). SW dan MUL langsung ditahan, IBAM dikenakan penahanan kota karena sakit, sementara JT kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari pemanggilan.