
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Greenpeace Indonesia memaparkan laporan mengenai permasalahan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kepada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pertemuan di Gedung Merah Putih, Jakarta, (23/6).
“Laporan Greenpeace (berjudul) ‘Surga yang Hilang? Bagaimana pertambangan nikel mengancam masa depan salah satu kawasan konservasi paling penting di dunia’,” kata Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, dalam keterangan tertulisnya, (24/6).
Arie menyampaikan bahwa berdasarkan laporan tersebut, legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat patut dipertanyakan. Ia menyoroti penerbitan sejumlah IUP di kawasan lindung dan konservasi, bahkan di atas pulau-pulau kecil.
“UU 1/2014 mengatur pulau-pulau kecil ialah pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km², lalu Permen KKP 53/2020 menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan mineral dan batu bara tidak diizinkan di pulau dengan luas kurang dari 1.000 km²,” ujarnya.
Greenpeace juga mengungkap sejumlah temuan di lapangan, seperti terjadinya deforestasi di Pulau Manuran, Kawe, dan Gag; limpasan tanah yang terdokumentasi di perairan sekitar tiga pulau tersebut; serta tidak adanya upaya restorasi bekas tambang di Pulau Manuran.
Menurut Greenpeace, penerbitan izin-izin tambang nikel di kawasan ini menunjukkan lemahnya tata kelola pertambangan di Indonesia.
Terkait potensi tindak pidana, Arie menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mendalaminya.
“Apakah ada indikasi korupsi di sana? Itu menjadi tugas KPK dan lembaga penegak hukum lain untuk menelusurinya,” tutur Arie.
Ia berharap KPK dapat berperan aktif dalam memperbaiki tata kelola pertambangan nikel, baik melalui upaya pencegahan maupun penindakan bila ditemukan unsur pidana korupsi.
“Peran ini pernah dimiliki KPK dulu lewat Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA),” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Greenpeace Indonesia melalui kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) guna membahas IUP tambang nikel di Raja Ampat.
“Greenpeace terkait dengan kegiatan Korsup, khususnya pada aspek pencegahan, terkait dengan IUP tambang nikel yang di Raja Ampat,” kata Budi, (24/6).
KPK, lanjutnya, mendorong perbaikan tata kelola pertambangan nikel di Papua agar potensi korupsi dapat dicegah.
“Sehingga ke depan kita bisa betul-betul melihat tata kelola tambang di Indonesia bisa betul-betul sesuai dengan SOP-nya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku termasuk perizinannya, termasuk bagaimana rehabilitasi pasca penambangan,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Di KPK, Greenpeace Paparkan Karut-marut Tata Kelola Tambang di Raja Ampat”.