
JAKARTA| PROGRESIFMEDIA.ID – Bripka Rohmat dari Korps Brimob dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan dalam kasus kematian driver ojek online, Affan Kurniawan. Affan tewas setelah tubuhnya dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikemudikan Rohmat pada Kamis (28/8/2025) malam.
Sanksi itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam putusan sidang, Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela. Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan permintaan maaf tertulis kepada institusi Polri.
“Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, dikutip dari CNN Indonesia.
Selain demosi, Rohmat juga mendapat sanksi penempatan khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri.
Dalam persidangan, Rohmat menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia juga menyampaikan curahan hatinya sebagai kepala keluarga.
“Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.
Rohmat mengaku tidak berniat melindas Affan saat kejadian.
Kasus ini menyeret tujuh polisi. Sebelumnya, Danyon Resimen 4 Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, diputus bersalah dan dipecat dari Polri.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela… Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Heri.
Affan meninggal dunia saat terjadi bentrok antara massa dan aparat di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ia diketahui bukan bagian dari massa demonstrasi, melainkan sedang mengantar pesanan pelanggan.
Tragedi tersebut memicu gelombang protes besar di berbagai kota. Massa menuntut keadilan atas kematian Affan serta reformasi DPR dan pemerintah. Gelombang demonstrasi itu menelan korban jiwa sebanyak 10 orang, sementara lebih dari 1.000 orang ditangkap, sebagian di antaranya sudah dibebaskan.