
KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Polsek Taktakan, Polresta Serang Kota, memberikan respons cepat terhadap laporan pengaduan nomor 110 dari seorang warga terkait kasus pencemaran nama baik yang disertai ancaman dan permintaan uang.
Kejadian berlangsung di Perumahan Ranau Estate, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 19.11 WIB. Pelapor, Ibu S.E. (nomor HP: 08229799****), mengadu telah menjadi korban penyebaran aib, ancaman, serta pemerasan sejumlah uang.
Personel Polsek Taktakan (Bripka A. Sofan dan Briptu Tristian Ray Sena) segera menghubungi pelapor untuk koordinasi, dilanjutkan dengan pengecekan dan pengamanan lokasi kejadian (TKP).
Kapolsek Taktakan, AKP Widodo Endri Maryoko, S.H., M.H., mengapresiasi respons sigap personel. “Layanan pengaduan 110 di Polsek Taktakan tersedia 24 jam untuk menangani gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) seperti ini,” tegasnya.
Beliau menegaskan komitmen jajarannya dalam mengoptimalkan call center 110 yang bebas pulsa dan aktif 24 jam guna penanganan cepat gangguan keamanan, kriminalitas, maupun laporan darurat. Polda Banten dan Polresta Serang Kota juga terus memperkuat ketersediaan operator dan sumber daya lapangan demi respons transparan setiap laporan.
AKP Widodo mengimbau masyarakat: “Segera laporkan ancaman, penipuan, atau gangguan keamanan melalui 110. Gunakan layanan ini secara bijak—bukan untuk prank atau hal tidak mendesak—agar petugas fokus membantu warga yang benar-benar membutuhkan.”
Respons ini membuktikan komitmen Polsek Taktakan Polresta Serang Kota dalam memberikan pelayanan publik profesional dan proaktif guna menjaga harkamtibmas wilayah hukum Kota Serang.
Informasi Layanan:
Call Center 110 Polsek Taktakan/Polresta Serang Kota
➢ Bebas Pulsa
➢ Aktif 24 Jam