TANGSEL | PROGRESIFMEDIA.ID – Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusum, menegaskan pentingnya menjaga dan melestarikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan di tengah keragaman suku, budaya, agama, dan ras di Tanah Air. Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Konsolidasi Daerah Pengembangan Bahasa Indonesia yang digelar di salah satu hotel di Kota Tangerang Selatan, Senin (29/9/2025).
“Intinya adalah menjaga kedaulatan bahasa, terutama kedaulatan negara Indonesia,” ujar Dimyati.
Menurutnya, Indonesia adalah bangsa besar dengan heterogenitas tinggi sehingga Bahasa Indonesia menjadi kunci pemersatu.
“Kalau tidak dijaga dan dilestarikan, bahasa ini lambat laun akan hilang. Padahal, bahasa adalah warisan budaya Indonesia yang harus terus diajarkan kepada anak-anak kita,” tegasnya.
Dimyati juga menyoroti derasnya arus budaya asing yang memengaruhi penggunaan bahasa anak muda.
“Banyak tontonan jadi tuntunan sehingga bahasanya hancur. Anak-anak kita sudah mulai melupakan bahasa Indonesia karena terpengaruh internet, gadget, dan televisi,” katanya.
Selain itu, ia menilai masih ada masyarakat di daerah tertentu yang belum fasih berbahasa Indonesia, seperti komunitas Badui di Banten. Kondisi ini, menurutnya, bisa menimbulkan kesalahpahaman antarwarga dari daerah berbeda.
Oleh karena itu, konsolidasi dinilai penting untuk menyatukan visi, misi, serta rencana strategis dalam pelestarian bahasa nasional.
“Maka oleh sebab itu, ini perlu dilakukan konsolidasi supaya menyatukan visi dan misinya. Renstra-nya seperti apa, sehingga semua akan terbentuk bersama-sama,” ujarnya.
Terkait wacana Raperda tentang Bahasa Indonesia dan bahasa daerah di Banten, Dimyati menilai regulasi tersebut tidak mendesak.
“Kalau menurut saya nggak perlu Raperda. Cukup dengan peraturan gubernur atau kepala daerah. Perda itu terlalu lama dan berlebihan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dasar hukum penggunaan Bahasa Indonesia sudah kuat karena diatur dalam undang-undang.
“Semua undang-undang itu saya godok, termasuk tentang bahasa Indonesia, bendera, dan lambang negara. Jadi tidak perlu lagi diturunkan ke bentuk perda, cukup peraturan presiden, peraturan kepala daerah, atau peraturan menteri,” pungkasnya.
