TANGERANG| PROGRESIFMEDIA.ID – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut di Perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, segera bergulir di meja hijau. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana akan digelar pada Selasa (30/9/2025) di Pengadilan Tipikor Serang.
Kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PNSrg. Dalam agenda persidangan, perkara dijadwalkan digelar di ruang sidang utama pukul 10.00 WIB.
Empat orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Ujang Karta, Septian Prasetyo, serta dua pihak swasta, Chandra Eka dan Agung Wahyudi.
Sebelumnya, Polri menetapkan para terdakwa sebagai tersangka setelah menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang. Dokumen tersebut diduga dicatut menggunakan identitas warga Desa Kohod.
“Empat tersangka ini kaitannya dengan seperti kemarin saya sampaikan bahwa itu adalah masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari SINDOnews, Selasa (18/2/2025).
