
SERANG| PROGRESIFMEDIA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang agar tidak menggunakan atribut maupun Pakaian Dinas Harian (PDH) dalam kegiatan pribadi. Hal tersebut mencakup aktivitas seperti karaoke maupun membuat konten di media sosial.
Imbauan tersebut disampaikan Nanang saat menghadiri serah terima jabatan (Sertijab) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendbud) di halaman kantor Dispendbud Kota Serang, Kamis (4/9/2025).
“Memanfaatkan sosial media itu boleh, silakan. Tapi dalam rangka mendukung program kegiatan yang ada di Pemkot Serang. Misalnya sedang proses belajar mengajar, boleh dibuat semacam inovasi atau untuk memberi semangat kepada masyarakat,” ucapnya.
Nanang juga menegaskan bahwa saat ini regulasi terkait pelanggaran penggunaan atribut ASN masih sebatas teguran lisan dari atasan langsung.
“Terkait sanksi, itu masih bersifat teguran secara lisan oleh pimpinannya bagi ASN yang melanggar untuk tidak mengulanginya,” jelasnya.
Ia pun berharap seluruh ASN Kota Serang lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.
“Hindari segala bentuk macam vulgar di sosial media. Tingkatkan rasa empati dan peduli. Jangan sampai mencolok di masyarakat, sehingga membuat gaduh,” pesannya.