
JAKARTA| PROGRESIFMEDIA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset kini sepenuhnya berada di tangan DPR RI.
Menurut Yusril, pemerintah sebenarnya sudah berupaya mendorong pembahasan RUU tersebut sejak era Presiden ke-7 Joko Widodo dan sikap itu tetap sama hingga masa kepemimpinan Presiden ke-8 Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo Subianto sudah pernah kali menjelaskan bahwa beliau meminta kepada DPR segera membahas rancangan undang-undang itu. Sikap pemerintah kita ketahui dulu itu sebenarnya sudah diajukan oleh pemerintah Pak Jokowi tahun 2023 yang lalu, tapi sampai sekarang belum dibahas oleh DPR,” kata Yusril dalam keterangan pers yang dikutip Holopis.com, Jumat (5/9/2025).
Ia menambahkan, kabar terbaru yang diterimanya menyebutkan bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif RUU tersebut sehingga tidak lagi diajukan oleh pemerintah.
“Kabar terakhir kami dengar bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan rancangan undang-undang perampasan aset itu menjadi DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah,” ujarnya.
Yusril menegaskan, pemerintah masih menunggu kepastian dari DPR untuk memulai pembahasan. Jika waktunya tiba, Presiden akan mengeluarkan surat presiden untuk menunjuk menteri terkait yang ikut membahas bersama DPR.