
KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang Tahun 2025–2029 resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Sabtu (2/8/2025).
Kesepakatan ini menjadi dasar arah pembangunan Kota Serang lima tahun ke depan dengan mengusung visi besar: “Menjadikan Kota Serang Madani yang Maju Kotanya, Bahagia dan Sejahtera Warganya.”
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang, Syahril Fausi dari Fraksi Demokrat, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara serius, melibatkan tim penyusun, perangkat daerah, dan tim asistensi penyusunan perda. Ia menegaskan,
“Pansus berharap Raperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan serta hak–hak masyarakat.”
RPJMD ini dirancang untuk mendukung transformasi menyeluruh di Kota Serang, dengan memastikan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial tersedia secara merata. Selain itu, kebijakan pembangunan diarahkan pada inovasi, produktivitas tenaga kerja, digitalisasi layanan publik, dan peningkatan kualitas ASN.
Wali Kota Serang, H. Budi Rustandi, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen penting ini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan:
“Kepedulian inilah yang melahirkan kebersamaan dan sinergitas antara DPRD dengan Pemerintah Kota Serang, mengingat hakikat peraturan daerah sebagai produk bersama antara DPRD dan Walikota.”
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan pentingnya pendekatan perencanaan partisipatif dalam penyusunan RPJMD. Ia menyebut bahwa:
“Proses dan tahapan tersebut di atas sejalan dengan implementasi pendekatan perencanaan pembangunan daerah yaitu berupa pendekatan teknokratis, politis, partisipatif, dan bottom-up – top down sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.”
Dokumen RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan masukan dari berbagai komponen masyarakat dan menyelaraskan isu strategis daerah, 13 program unggulan, serta kebijakan pusat dan provinsi. Selanjutnya, dokumen ini akan dievaluasi oleh Gubernur Banten untuk diselaraskan dengan perencanaan provinsi dan nasional.
Pansus DPRD dalam laporannya juga memberikan rekomendasi strategis, di antaranya:
“Melakukan penyempurnaan Renstra OPD agar sesuai dengan RPJMD; menyusun dokumen turunan seperti rencana aksi daerah dan rencana indikatif pembiayaan pembangunan; membentuk tim evaluasi independen untuk menilai capaian indikator strategis setiap tahun; dan mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk monitoring dan pelaporan kinerja pembangunan.”
Dengan disahkannya RPJMD ini, Pemerintah Kota Serang berharap seluruh pihak dapat mendukung implementasinya. Wali Kota menutup sambutannya dengan harapan:
“Akhirnya, semoga ‘Menjadikan Kota Serang Madani yang Maju Kotanya, Bahagia dan Sejahtera Warganya’ dapat benar-benar terwujud, sehingga tujuan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat benar-benar dapat dirasakan secara nyata.”
RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan serta Rencana Strategis seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.