
KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Pembahasan terkait Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang kembali mencuat. Pemkot Serang berencana melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan dalam upaya penertiban tempat hiburan malam.
“Pada prinsipnya, alot tapi punya maksud dan tujuan sama bagaimana kami mengatur tempat hiburan malam supaya bisa ditertibkan. Clue sudah dapat, bahwa tempat hiburan malam nanti akan dibatasi,” kata Wahyu kepada awak media.
Pembatasan tempat hiburan malam tersebut akan akan disesuaikan dengan aturan berbasis risiko.
“Tempat hiburan malam nanti akan dibatasi, dan harus ada di hotel yang berbasis risiko menengah hingga risiko tinggi. Seperti hotel bintang tiga dan lima,” jelasnya.
Wahyu membantah jika Pemkot Serang membolehkan adanya tempat hiburan malam di Kota Serang.
“Bukan dibolehkan, tapi dibatasi. Kalau dibatasi itu artinya dilarang di tempat-tempat umum, dan hanya berada di hotel. Diperbolehkan tapi dibatasi, yang didalamnya terkandung pelarangan,” ujarnya.
Bahkan ditegaskan, keberadaan tempat hiburan malam hanya dibolehkan di hotel-hotel berbintang, seperti bintang tiga, empat, dan lima.
Selain di hotel, tidak diperbolehkan, termasuk menjual minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) yang nantinya akan diatur berdasarkan kadar alkoholnya.
“Pelarangannya di tempat-tempat umum, dan hanya dibolehkan di hotel. Nanti akan ada revisi perda, dan sekarang dalam tahapan mengerucutkan yang terkandung di dalamnya. Kemudian, ada uji publik di dewan, baru kami sepakati dan tetapkan perubahan perdanya,” jelasnya.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan, revisi Perda PUK dilakukan untuk kejelasan pasal-pasalnya agar tidak menimbulkan ambiguitas.
“Tujuan utamanya adalah agar Perda bisa secara jelas melarang bentuk hiburan yang tidak sesuai dengan norma yang ditetapkan pemerintah daerah, kecuali jenis hiburan yang diperbolehkan seperti karaoke keluarga tanpa pemandu lagu,” katanya.
Budi juga mengatakan bahwa apabila ada pelanggaran dan penyalahgunaan terhadap tempat usaha agar langsung ditutup.
“Kalau ada pelanggaran, tidak usah banyak surat peringatan. Langsung ditutup. Kalau tidak disebutkan secara tegas di Perdanya, nanti semua restoran pada buka hiburan. Saya tidak mau itu terjadi,” jelasnya.