
Oplus_131072
PANDEGLANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi membatalkan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait penampungan sampah. Surat resmi pembatalan sudah dikirimkan ke pihak Pemkot Tangsel.
“Terkait dengan surat resmi hari ini juga kami akan langsung berproses melakukan berbagai tahapan-tahapan karena ini antara dua pihak antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangerang Selatan, oleh karena itu pembatalan ini juga harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Insyaallah hari ini akan kami lakukan,” ujar Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Dewi menegaskan keputusan pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan tokoh agama Abuya Muhtadi, masyarakat, serta arahan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah.
“Memohon arahan dari Abuya (Muhtadi) dan sudah disampaikan oleh Abuya terkait dengan surat penolakan untuk kerjasama dengan Tangsel. Dan kemudian memohon masukan kepada Bapak Wakil Gubernur Banten terkait dengan kondisi yang ada di Pandeglang,” katanya.
“Memohon arahan dari Abuya (Muhtadi) dan sudah disampaikan oleh Abuya terkait dengan surat penolakan untuk kerjasama dengan Tangsel. Dan kemudian memohon masukan kepada Bapak Wakil Gubernur Banten terkait dengan kondisi yang ada di Pandeglang,” katanya.
Menurut Dewi, baik Abuya Muhtadi maupun Wakil Gubernur Banten sepakat agar Pandeglang menolak perjanjian tersebut.
“Akhirnya beliau sama dengan Abuya untuk memutuskan agar Pandeglang menolak atau membatalkan perjanjian kerjasama antara daerah dengan Tangerang Selatan dalam pengelolaan sampah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dewi menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Pandeglang fokus pada pengelolaan sampah lokal. Ia juga menyinggung soal sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kondisi TPA Bangkonol.
“Untuk ke depannya kami akan mengelola sampah dari daerah kami sendiri dan upaya terkait dengan anggaran secepatnya kami akan bersurat kepada kementerian LH memohon terkait perpanjangan masa ditutupnya atau sanksi karena itu ada masa waktunya 180 hari, kami ingin agar diperpanjang,” jelasnya.
Sebelumnya, warga yang tinggal di sekitar TPA Bangkonol bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi penolakan terhadap kerjasama tersebut. Mereka beralasan Pemkab Pandeglang belum mampu mengelola sampah lokal, sementara kondisi TPA Bangkonol dinilai tidak layak menampung sampah dari luar daerah.
Sebagai bentuk protes, warga menumpahkan sampah di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan kantor Bupati Pandeglang. Aksi itu ditujukan agar Pemkab membatalkan kerjasama dengan Pemkot Tangsel.