
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Aksi demonstrasi pecah di Jakarta dan sejumlah kota lain setelah seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob. Peristiwa itu berbuntut pada sanksi terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menegaskan bahwa ketujuh anggota Satbrimob tersebut kini menjalani penempatan khusus (patsus).
“Tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis itu dipastikan telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Abdul Karim, Jumat (29/8).
Anggota yang dijatuhi sanksi tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Mereka akan menjalani masa patsus selama 20 hari di Divisi Propam Polri, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” ujar Abdul Karim.
Hingga kini, proses pemeriksaan dan pendalaman kasus masih berlangsung di Divisi Propam Polri.
Presiden Turun Tangan
Menanggapi kasus ini, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mengusut tuntas secara transparan dan memastikan aparat yang bersalah bertanggung jawab penuh.
“Seandainya ditemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku akan kita ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Presiden Prabowo melalui video yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/8).
Demo Ojol di Markas Brimob
Ratusan pengemudi ojek online menggelar aksi di Markas Brimob Polda Metro Jaya, Jalan Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (29/8). Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar aparat yang berada di dalam rantis Brimob mendapat hukuman berat.
Inti tuntutan mereka adalah adanya kepastian bahwa penegakan hukum benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu.