
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Umum NasDem Saab Mustooa mengatakan kalau opsi ini disarankan prtainya karena jika memang pemerintah saat ini mengambil keputusan yang tegas bahwa IKN sebagai ibu kota negara.
”Jika IKN ditetapkan sebagai ibu kota negara maka pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Saab di DPP NasDem, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Saab mengatakan Prabowo juga perlu menerbitkan keputusan tentang pemindahan Kementerian/Lembaga dan Pemindahan ASB secara bertahap. Ia mengusulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang pertama berkantor disana.
”Dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas,” ujarnya.
NasDem juga meminta pemerintah memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga Prioritas untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintah di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun.
”Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat dan mempercepat pemerataan pembangunan,” imbuhnya.
Moratorium Sementara
Saan mengatakan jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah harus segera melakukan moratorium sementara.
”Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal fan prioritas nasional,” kata Saan.
Menurutnya dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan kondisi politik saat ini, pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kita Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali bahwa Jakarta sebagai Ibu Kita Negara dengan merevisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
”Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administratif, infrasturktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” ujarnya.
Sumber: CNN