KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang melepas satu narapidana berinisial TIKUK setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kepala Rutan Serang, Rangga Permata, menjelaskan bahwa proses pembebasan TIKUK dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Semua administrasi dan verifikasi telah kami lakukan dengan seksama. TIKUK kini resmi bebas dan kembali ke tengah masyarakat,” ungkapnya di Kota Serang, Sabtu (2/8).
TIKUK menjadi satu-satunya warga binaan di Rutan Serang yang memperoleh amnesti pada periode ini.
Rangga menegaskan bahwa pihak rutan terus mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan program reintegrasi sosial dalam membina narapidana. “Kami ingin mereka kembali sebagai pribadi yang produktif dan berguna,” ujarnya.
Amnesti sendiri merupakan pengampunan dari negara terhadap pelaku tindak pidana tertentu yang menjadi hak prerogatif Presiden. Menurut Rangga, kebijakan ini mencerminkan semangat rekonsiliasi dan keadilan sosial dalam pemerintahan.
TIKUK tak kuasa menahan tangis usai dibebaskan. Ia mengungkapkan rasa syukurnya kepada Presiden Prabowo. “Saya sangat berterima kasih. Ini kesempatan kedua yang sangat berharga bagi saya untuk memperbaiki hidup,” katanya haru.
Ia pun berjanji untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum. “Saya ingin berkontribusi positif di masyarakat,” tambahnya.
TIKUK juga berharap kebijakan serupa dapat membuka peluang baru bagi warga binaan lain yang menunjukkan tekad kuat untuk berubah.
Amnesti dinilai bukan hanya pengampunan, tetapi juga awal baru bagi narapidana untuk membangun kembali kehidupan dan menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat.
