
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Resolusi Jihad Ekonomi Kedaulatan Pangan dan Energi Tahun 2025 dalam Sidang Tahunan Ekonomi Umat yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada 8–10 Agustus 2025, dan resmi ditutup pada Ahad (10/8/2025). Resolusi ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan umat, berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Dalam resolusi tersebut, MUI menegaskan pentingnya penguatan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis masjid dan pesantren. Langkah ini mencakup percepatan revisi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, penguatan ekosistem pemberdayaan ekonomi umat, serta penghapusan regulasi yang menghambat pengembangan koperasi dan bisnis berbasis komunitas.
MUI juga mendorong sinergi antara koperasi, BUMDes, lembaga keuangan mikro syariah, BPRS, dan pelaku usaha lokal dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat. Selain itu, pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi simpan pinjam syariah menjadi salah satu prioritas agar sektor ini lebih kuat dan berkelanjutan.
Pada sektor pangan, MUI menetapkan program Gerakan Nasional Menanam Tanaman Pangan secara masif di lahan tidak produktif. Program ini akan dikombinasikan dengan pengembangan ekosistem pertanian terpadu berbasis teknologi dan informasi. MUI juga mendorong regulasi yang berpihak kepada petani dari hulu hingga hilir, serta memperkuat pendampingan Desa Pangan Mandiri berbasis syariah.
Penguatan kemandirian pangan akan dilakukan melalui pembangunan infrastruktur pertanian, pemberdayaan petani, dukungan pembiayaan, penyediaan bibit dan pupuk, serta diversifikasi produk pangan. MUI menekankan pentingnya pembentukan lembaga khusus pembiayaan pertanian untuk mendukung keberlanjutan produksi pangan nasional.
Tak hanya itu, MUI mengajak pemerintah menggerakkan sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan industri olahan pangan berbasis kearifan lokal. Pemerintah juga didesak membentuk badan usaha negara untuk pembenihan dan pemuliaan tanaman, hewan ternak, serta perikanan unggul bagi petani, peternak, dan nelayan.
Dalam bidang energi, resolusi MUI mendorong penyusunan road map kedaulatan energi baru dan terbarukan yang melibatkan ormas Islam, koperasi, dan UMKM. Potensi energi lokal ramah lingkungan akan dioptimalkan, termasuk pemanfaatan energi nuklir untuk kemaslahatan umat dengan pengelolaan risiko yang baik.
Pada sektor zakat dan wakaf, MUI menggarisbawahi optimalisasi pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatannya untuk penguatan ekonomi umat. Masjid juga diharapkan menjadi pusat pengumpulan zakat, infak, sedekah, sekaligus pusat pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Terakhir, resolusi ini mendorong pemberian kesempatan luas kepada ormas Islam untuk memiliki aset produktif seperti lahan tambang, perkebunan sawit, dan hutan yang dapat dimanfaatkan untuk karbon kredit. Langkah ini diharapkan menjadi sumber pendapatan sekaligus kontribusi pada pengurangan emisi karbon.
Resolusi yang ditandatangani oleh Tim Perumus dari berbagai instansi dan pimpinan sidang MUI ini diharapkan menjadi panduan strategis dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan energi Indonesia yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berbasis nilai-nilai Islam.