
KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Wacana Pemerintah Kota Serang yang akan merevisi aturan pelarangan Tempat Hiburan Malam (THM) agar dapat beroperasi di hotel bintang tiga sampai dengan lima mendapat tanggapan dari Ketua Umum Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Serang, Nursalim.
“Secara administratif, sebuah kota, apalagi ibu kota provinsi, aturan, peraturan daerah, dan produk hukum dan sejenis itu sangat diperlukan, termasuk perda tentang hiburan. Hiburan, di samping sebagai salah satu sumber PAD, juga perlu memberikan rasa aman dan nyaman, baik bagi orang yang datang ke Kota Serang maupun penduduk asli. Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan sebuah pemerintahan.
Oleh karena itu, Muhammadiyah mengingatkan agar tetap berpegang pada kepentingan dan kemaslahatan umat. Selama aturan itu untuk kebaikan dan kemaslahatan umat, Muhammadiyah mendukung kebijakan tersebut,” ujar Nursalim, saat dihubungi Progresif Media, Rabu (6/8).
Saat ditanya mengenai potensi mudarat dari keberadaan THM di hotel berbintang, ia menjelaskan bahwa dampak sebuah aktivitas tidak bisa dilihat dari satu sisi.
“Kalau dampak sebuah kegiatan atau perbuatan sudah menjadi hukum alam, pasti ada dua sisi: positif dan negatif. Tinggal kecenderungan ke arah mana, itu tergantung pada fungsi kontrolnya. Di sinilah peran masyarakat harus mengingatkan pada perangkat kebijakan, serta komitmen para pengelola hotel terhadap menjaga nilai-nilai religiusitas Kota Serang.
Maka sebelum aturan itu diundangkan, perlu disusun pakta integritas antara pemerintah, dalam hal ini Pemda Kota Serang, pengelola hotel, dan ormas serta tokoh masyarakat. Hal ini untuk menjaga jika pihak pengelola hotel ingkar janji, tinggal menagih sesuai isi dari pakta integritas tersebut.”
Ketika ditanya apakah Muhammadiyah akan memberikan masukan resmi kepada Pemkot Serang, Nursalim menyatakan:
“Insyaallah nanti kami akan memberikan masukan. Dan memang sebenarnya, jika kinerja dan konsep pejabat di dinas terkait (kebudayaan dan pariwisata) yang ada bisa saja dengan dihidupkan panggung pementasan serta kreativitas pekerja seni untuk diberikan ruang adanya pertunjukan hiburan atau panggung seni serta event atau festival kalender wisata. Dengan sendirinya, banyak menarik kunjungan ke Kota Serang. Ini kita dapat belajar dari daerah lain yang berkomitmen menjaga kelestarian budaya lokal tanpa mengesampingkan sisi modernitasnya.”
Menutup pernyataannya, Nursalim menyampaikan harapan agar penyusunan aturan dilakukan secara terbuka dan inklusif, dengan tetap berpegang pada identitas Kota Serang yang religius.
“Pemerintah dan DPRD harus terbuka dengan masukan, pendapat semua lapisan masyarakat, dan jangan lupa sosialisasi dalam rangka publik hearing, terutama dari akademisi, ormas, serta tokoh masyarakat, agar produk perda sejalan dengan misi Kota Serang Madani yang berbasis nilai-nilai budaya Banten yang religius, berbasis Islam, serta terbuka.”