
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID โ Pemerintah saat ini tengah menjalankan transformasi besar dalam sistem pengelolaan karir Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025.
“Transformasi ini tentunya bukan berdasarkan berbasis pada ketersediaan jabatan Bapak dan Ibu sekalian, tetapi didasarkan pada kualitas dan kemanfaatannya,” ucap Rini.
Ia menekankan bahwa pengembangan karir ASN harus dirancang dengan pendekatan yang sistematis dan adil, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, sumber daya manusia, serta menjunjung prinsip meritokrasi.
“Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki peran strategis dalam memastikan jalur karir ASN berlangsung terbuka, terencana, dan mendorong profesionalisme,” ucapnya.
Dalam penjelasannya, Rini menyebutkan bahwa pola karir ASN kini dirancang lebih fleksibel. ASN dapat menjalani tiga jalur pengembangan karir: pola horizontal (mutasi ke jabatan setara dalam satu kelompok jabatan), pola vertikal (promosi ke jabatan yang lebih tinggi dalam kelompok yang sama), dan pola diagonal (promosi ke jabatan lebih tinggi di lintas kelompok jabatan).
Lebih jauh, ia juga menyinggung mekanisme mutasi dalam pengembangan karir ASN. Mutasi ini, menurutnya, mencakup perpindahan antar instansi pusat, antar instansi daerah, antar pusat dan daerah, serta perwakilan NKRI di luar negeri, dengan durasi minimal dua tahun dan maksimal lima tahun.
“Mutasi tentunya harus mempertimbangkan penyesuaian antara kompetensi dengan persyaratan jabatan dan kebutuhan organisasi yang dilakukan oleh P3K dengan mempertimbangkan rekomendasi tim penilai kinerja PNS,” katanya.