Penulis: Pandi Ahmad – Aktivis Sosial & Lingkungan
PROGRESIFMEDIA.ID | Serang – Keputusan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menetapkan kondisi tanggap darurat sampah mulai 23 Desember 2025 sampai 5 Januari 2026 memperlihatkan dengan jelas betapa buruknya manajemen limbah di wilayah perkotaan Indonesia. Melalui Surat Keputusan Wali Kota bernomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025, kondisi darurat dideklarasikan setelah tim dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah melakukan evaluasi terhadap berbagai indikator bahaya, khususnya tingkat kontaminasi udara, pencemaran air, serta kerusakan ekosistem (Republika, 2025). Persoalan sampah yang melanda Tangsel ini bukan semata urusan operasional penanganan limbah, melainkan menunjukan menurunnya tata kelola pemerintahan lokal yang wajib dijadikan pembelajaran untuk wilayah urban lainnya di negeri ini.
TPA Cipeucang Sudah Kelebihan Kapasitas
Faktor pertama yang menguatkan pandangan ini terletak pada kenyataan bahwa bencana ini sesungguhnya dapat diantisipasi sejak awal. Ditutupnya operasional TPA Cipeucang mulai 10 Desember 2025 mengakibatkan timbunan sampah bertebaran di berbagai pojok kota dan sepanjang jalan raya dengan volume melampaui seribu ton setiap harinya (Koran Jakarta, 2025). Situasi ini memperlihatkan bagaimana pemerintah daerah bergantung sepenuhnya pada satu fasilitas pembuangan tanpa menyiapkan opsi alternatif yang memadai. Kelalaian dalam menyusun strategi jangka panjang sangat kentara di sini. Kawasan urban yang maju dengan jumlah penduduk besar seperti Tangsel mestinya sudah mengembangkan infrastruktur pengelolaan limbah yang kokoh dengan beragam pilihan cadangan, alih-alih hanya bertumpu pada satu lokasi TPA yang faktanya sudah kewalahan menampung beban.
Gunungan Sampah Membahayakan Kesehatan Penduduk
Faktor kedua berkaitan dengan konsekuensi riil yang dialami warga secara luas akibat krisis ini. Gunungan sampah yang berserakan di area-area publik bukan hanya merusak pemandangan kota, namun juga membahayakan kesehatan penduduk serta menghambat roda perekonomian (ANTARA, 2025). Bau menyengat yang tercium kemana-mana, risiko penularan berbagai penyakit, dan terganggunya kegiatan usaha dagang menjadi bukti konkret bahwa dampak permasalahan ini menjalar ke berbagai dimensi. Yang lebih memprihatinkan lagi, warga yang bermukim di sekitar kawasan TPA Cipeucang harus menanggung penderitaan berlipat ganda yakni tumpukan sampah yang meluber hingga ke aliran sungai dan menggenangi rumah-rumah mereka akibat meluapnya anak Kali Cirompang (Kabar6, 2025). Kondisi ini mempertontonkan ketidakadilan sosial dimana segelintir penduduk dipaksa memikul beban persoalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab kolektif seluruh penghuni kota.
Terlambatnya Respon Pemerintah
Faktor ketiga menyangkut reaksi pemerintah yang terlambat dan hanya bersifat reaktif sehingga memperburuk keadaan. Meski penumpukan limbah sudah berlangsung sejak permulaan Desember, deklarasi status darurat baru diumumkan tanggal 23 Desember atau kurang lebih dua pekan setelahnya. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup terpaksa campur tangan dengan menjatuhkan hukuman administratif yang diperpanjang sampai Juni 2026, disertai ancaman sanksi pidana bila tidak terjadi perbaikan berarti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah yang menetapkan hukuman penjara minimum empat tahun (Kabar6, 2025). Hal ini membuktikan bahwa otoritas lokal baru mengambil langkah setelah mendapat desakan dari masyarakat dan intimidasi sanksi dari pemerintah pusat, bukannya didasari oleh kesadaran dan kepedulian terhadap kesejahteraan rakyatnya.
Pengaktifan TPA Cipeucang Bukan Solusi
Faktor keempat terkait dengan upaya penyelesaian jangka pendek yang kurang menyentuh esensi permasalahan. Pembentukan tim satuan tugas darurat sampah yang mencakup berbagai bidang seperti manajemen limbah, transformasi perilaku warga, penyebaran data dan informasi publik, serta penegakan regulasi memang merupakan inisiatif yang patut diapresiasi (Kompas, 2025). Akan tetapi, pengaktifan kembali TPA Cipeucang sebagai jalan keluar darurat hanya akan mengulang lingkaran setan yang sama di kemudian hari. Lokasi TPA tersebut sebelumnya sudah terbukti tidak mampu menampung volume limbah dengan sistem operasional yang ada. Bila tidak ada perombakan mendasar dalam mekanisme penanganan sampah, bencana yang serupa pasti akan terulang. Yang diperlukan adalah revolusi total sistem, bukan sekadar tindakan tambal sulam yang sifatnya sementara.
Ketergantungan Pada Sistem TPA Terpusat yang Tidak Berkelanjutan
Faktor kelima membuktikan urgensi desentralisasi manajemen limbah dan pelibatan aktif komunitas. Ketergantungan pada model TPA terpusat telah memperlihatkan kerentanannya dan tidak dapat dipertahankan dalam jangka panjang. Mengacu pada pengalaman kota-kota lain yang sukses mengatasi persoalan sampah, seperti inisiatif bank sampah dan pengelolaan berbasis komunitas di Surabaya, pendekatan yang mengikutsertakan partisipasi warga sejak dari sumbernya jauh lebih efektif memberikan hasil (Elamin dkk., 2020). Seharusnya Pemerintah Tangsel sudah sejak lama membangun infrastruktur penanganan limbah di level kelurahan atau kecamatan, bukan mengumpulkan seluruh sampah ke satu titik. Pemisahan limbah dari level rumah tangga, pengembangan unit-unit daur ulang lokal, dan pemberdayaan ekonomi sirkuler harus dijadikan prioritas utama, bukan hanya menjadi jargon belaka.
Lemahnya Penegakan Regulasi dan Pengawasan Pengelolaan Sampah
Faktor keenam mengekspos kelemahan dalam penegakan regulasi dan pengawasan terhadap manajemen sampah. Fakta bahwa TPA Cipeucang bisa mencapai kondisi kelebihan kapasitas menunjukkan ketiadaan sistem deteksi dini dan mekanisme kontrol yang berfungsi dengan baik. Dibentuknya bidang penegakan hukum dan pendisiplinan yang mengintegrasikan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam satuan tugas darurat (Kabar6, 2025) seharusnya sudah menjadi bagian dari sistem operasional rutin, bukan baru diaktifkan ketika kondisi genting. Diperlukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola sampah yang mengintegrasikan sistem pemantauan berkelanjutan, sanksi yang keras bagi pelanggar, dan akuntabilitas publik yang terbuka.
Ketertinggalan Teknologi dalam Penanganan Sampah Perkotaan
Faktor ketujuh menekankan bahwa investasi dalam teknologi penanganan sampah modern sudah tidak dapat ditunda-tunda lagi. Rencana pembangunan unit Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL (Republika, 2025) adalah langkah yang tepat namun terlambat dilaksanakan. Negara-negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan sudah sejak lama mengimplementasikan teknologi waste-to-energy dengan tingkat keberhasilan tinggi dan dampak lingkungan yang minim (Hendra, 2016). Tangsel sebagai wilayah penyangga ibu kota dengan pendapatan asli daerah yang cukup besar seharusnya mampu mengalokasikan dana yang memadai untuk infrastruktur modern. Keterlambatan dalam berinvestasi ini pada akhirnya membebankan biaya sosial dan lingkungan yang jauh lebih besar kepada masyarakat.
Berdasarkan analisis terhadap berbagai faktor di atas, terdapat beberapa solusi konkret yang perlu segera diimplementasikan. Pertama, Pemerintah Kota Tangsel harus membangun sistem pengelolaan sampah terdistribusi dengan mengembangkan TPS3R atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle di setiap kecamatan, sehingga tidak lagi bergantung pada satu TPA terpusat. Kedua, menerapkan program pemilahan sampah wajib dari sumber dengan memberikan insentif ekonomi kepada rumah tangga yang konsisten memilah sampah organik dan anorganik. Ketiga, mempercepat pembangunan fasilitas waste-to-energy dan mengalokasikan minimal 10 persen APBD untuk infrastruktur pengelolaan sampah modern. Keempat, membentuk badan pengawas independen yang melibatkan akademisi dan LSM untuk memantau kinerja pengelolaan sampah secara transparan. Kelima, menerapkan sanksi administratif dan pidana yang tegas bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat yang melanggar peraturan pengelolaan sampah. Keenam, mengembangkan aplikasi digital untuk memantau pergerakan sampah dari rumah tangga hingga tempat pengolahan akhir guna meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi sistem.
Terakhir sebagai simpulan, krisis sampah yang melanda Tangerang Selatan adalah refleksi dari kegagalan yang berlapis-lapis meliputi perencanaan yang kurang optimal, respons yang lambat, ketergantungan pada sistem yang tidak berkelanjutan, dan lemahnya penegakan hukum. Penetapan status tanggap darurat yang berlaku hingga 5 Januari 2026 hanyalah solusi permukaan yang tidak akan menyelesaikan akar permasalahan. Yang dibutuhkan adalah komitmen jangka panjang untuk mentransformasi seluruh sistem pengelolaan sampah melalui desentralisasi, pemberdayaan masyarakat, investasi teknologi modern, penegakan hukum yang tegas, dan yang terpenting adalah akuntabilitas pemerintah daerah. Kasus Tangsel harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kota di Indonesia bahwa pengelolaan sampah bukan urusan sepele yang bisa diabaikan, tetapi fondasi penting dari tata kelola perkotaan yang baik dan berkelanjutan.
Editor: Nuriman
