
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola pemerintahan di Banten perlu pembenahan serius, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa. Pernyataan KPK ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama.
Brigjen Bahtiar bahkan menyebut tujuh dari sembilan pemerintah daerah (Pemda) di Banten masuk kategori merah dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024.
“Masih banyak non-efisiensi dan efektivitas yang rendah. Sasarannya tidak jelas, banyak kegiatan tidak tepat guna,” ujarnya di Kota Serang, Selasa (12/8/2025).
Dia memaparkan banyaknya modus yang kerap terjadi pada pengadaan barang dan jasa antara lain penentuan pemenang lelang sejak awal, spesifikasi barang berbeda dengan fisik, pekerjaan fiktif, hingga pemberian honorarium berlebihan.
“Perputaran uang di PBJ luar biasa, Bisa suap, bisa gratifikasi, bisa pemerasan,” tuturnya.
Untuk mengatasi hal ini, KPK merekomendasikan dua langkah strategis.
Pertama, penerapan monitoring control for strategic project (MCSP) di setiap dinas untuk memantau kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi.
Kedua, pembentukan desk pengawasan yang melibatkan pihak eksternal seperti BPKP, Ombudsman, Kejaksaan, dan Kepolisian.