
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kompol Kosmas K. Gae akibat keterlibatannya dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis (28/8).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.
Menurut Trunoyudo, Kosmas yang menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dianggap tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa, sehingga mengakibatkan korban jiwa bernama Affan Kurniawan. Selain PTDH, Kosmas juga dikenai sanksi etika dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tambah Trunoyudo.
Dalam kasus ini, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima personel lainnya, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, dikenai pelanggaran kategori sedang.
Divisi Propam Polri menyatakan Kosmas terbukti melanggar kode etik, sementara Bripka R sebagai pengemudi rantis juga dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).
Diketahui, insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol terjadi saat kericuhan usai aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen Jakarta. Bentrokan menyebar ke Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan, tempat kejadian tabrakan yang menewaskan Affan Kurniawan.