
SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas setelah ditemukannya zat radioaktif cesium-137 di kawasan industri modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) yang diduga menjadi sumber paparan radiasi.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, menegaskan penyegelan dilakukan demi melindungi masyarakat.
“Pemasangan garis PPLH selain untuk menghentikan risiko terjadinya pencemaran lebih lanjut, utamanya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja dari bahaya paparan radiasi,” kata Rizal.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menambahkan bahwa zat cesium-137 hanya bisa dihasilkan dari reaktor nuklir. Karena Indonesia tidak memiliki reaktor jenis itu, besar kemungkinan zat radioaktif tersebut masuk dari negara lain.
“Pencemaran radioaktif dari cesium-137 ini berdasarkan penjelasan para ahli hanya diproduksi dari reaktor nuklir, jadi dimungkinkan ini berasal dari negara lain yang kemudian masuk Indonesia lepas kontrol,” ujarnya pada 23/9/2025.
Tahap awal penanganan kini dilakukan dengan dekontaminasi di sejumlah titik, termasuk menumpuk material tercemar di PT PM