
SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, tengah melakukan pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Plh Kasi Intelijen Kejari Serang, Meryon Hariputra, menjelaskan proses penyelidikan sudah berjalan sejak Juli 2025. Sejumlah pihak dari internal KPU Kota Serang juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Masih dalam pendalaman terkait dugaan korupsi di KPU Kota Serang,” ujar Meryon di Serang, Kamis (28/8) malam, dikutip dari ANTARA.
Namun demikian, Meryon belum bisa menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan maupun identitas pihak yang diperiksa. Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal sehingga terlalu dini untuk dipublikasikan secara luas.
“Nanti spesifikasinya bisa diikuti kawan-kawan sesuai perkembangan lebih lanjut. Karena ini masih terlalu dini untuk kita ungkap,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan korupsi tersebut terkait biaya pelipatan surat suara serta biaya sewa gedung untuk gudang logistik pemilu yang dikelola KPU Kota Serang.
Meryon memastikan pendalaman kasus akan terus dilakukan secara bertahap untuk menemukan kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, membenarkan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh Kejari Serang. Pemeriksaan tersebut, kata dia, berawal dari adanya aduan masyarakat.
“KPU sebagai lembaga bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan dan menyampaikan data atau dokumen yang diminta. KPU menghormati Kejari Serang dan menghormati proses yang berjalan,” ujar Nanas.