
KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang ke-18 diwarnai unjuk rasa sejumlah organisasi mahasiswa (Ormawa) Kota Serang dengan berbagai tuntutan. Ahad (10/8/2025) di halaman Gedung DPRD Kota Serang.
Diketahui sejumlah Pimpinan DPRD Kota Serang menemui peserta unjuk rasa, di antaranya Mujianto (Golkar), Hasan Basri (PKS) dan Farhan (Demokrat). Unjuk rasa ini diwarnai dengan aksi bakar ban dan sempat terjadi insiden robohnya gerbang masuk Gedung DPRD akibat aksi saling dorong, sebelum akhirnya para peserta yang berjumlah sekira 50 mahasiswa diizinkan masuk untuk bertemu langsung dengan para pimpinan anggota dewan.
Di antara tuntutannya, mahasiswa menyatakan kritik keras terhadap rencana hutang yang diajukan oleh Pemerintah Kota Serang untuk merevitalisasi Pasar Induk Rau (PIR). Terkait rencana utang tersebut, Wakil DPRD Kota Serang, Hasan Basri menyatakan bahwa rencana tersebut masih dalam proses menunggu persetujuan DPRD dan belum diputuskan.
“Masih dalam proses, ya. Harus menunggu persetujuan DPRD, belum diputuskan. Ada proses selanjutnya,” Ujarnya.
Selain itu Hasan juga menjawab tuntutan mahasiswa yang mendesak dibatalkannya tukar-menukar tanah dengan PT BKKS. Ia menjelaskan, bahwa hal tersebut prosesnya sejak pemerintahan sebelumnya.
“Fraksi PKS dan Fraksi Golkar ketika itu menolak kerja sama tersebut. Namun PT BKKS menempuh jalur hukum melalui TUN (Tata Usaha Negara), dan PT tersebut dinyatakan menang,” Ungkap Hasan

Hasan juga mendorong peserta aksi memanfaatkan keterbukaan informasi publik untuk sama-sama mengawal penyelenggaraan pemerintahan. “Prosesnya bisa sama-sama kita kawal, kita juga bisa cek ke bagian aset di pemerintahan Kota Serang. Karena di DPRD prosesnya hanya sampai setuju atau tidak setuju,” ujarnya.
Tuntutan lain dari sebagian peserta aksi adalah menolak Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi. Hasan menjelaskan bahwa terkait hal ini, status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi masih abu-abu. “Saya berkali-kali bicara ke media dan berdiskusi, sampai saat ini belum jelas sebenarnya Ibu Kota Provinsi (Banten) itu di mana. Penetapan ibu kota itu harus melalui peraturan pemerintah. Tetapi tidak ada satupun Peraturan Pemerintah (PP) yang menyatakan bahwa Kota Serang adalah Ibu Kota Provinsi Banten,”ujarnya.
Hasan juga menjelaskan bahwa Sekda Provinsi Banten dan Wali Kota telah menghadap Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperjelas status tersebut. Menurutnya, jika berdasarkan kajian ternyata Kota Serang tidak layak menjadi ibu kota Provinsi, maka boleh saja masyarakat Kota Serang menolaknya. Tetapi, menurutnya lagi, Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi telah tercantum di banyak Perda (peraturan daerah) di Provinsi Banten dan Kota Serang, seakan-akan Kota Seranglah Ibu Kota Provinsi Banten. “Tetapi Kota Serang tetap membutuhkan Peraraturan Pemerintah (PP) untuk penetapannya,” kata Hasan.
Ia juga mendorong para peserta aksi untuk bersama-sama mengkaji terkait hal tersebut. “Silakan kalau misalnya adik-adik mahasiswa memiliki kajiannya, kita bisa diskusikan lebih lanjut dan seperti apa sebaiknya. Tapi tentu kajian itu harus memiliki argumentasi yang kuat,” pungkasnya.
Terpantau di lapangan beberapa organisasi kemahasiswaan yang melakukan unjuk rasa terdiri dari DPC GMNI Serang, Himpunan Mahasiswa Serang, dan HMI Cabang Serang.