
KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang DPRD Kota Serang, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Minggu (10/8/2025). Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan rapat paripurna peringatan Hari Jadi Kota Serang ke-18 di dalam gedung dewan.
Dalam aksinya, HMI menyoroti berbagai persoalan yang dinilai belum terselesaikan meski Kota Serang sudah 18 tahun berdiri. Ketua HMI Serang, Eman Sulaeman, mengatakan status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten belum tercermin dalam kualitas pembangunan dan pelayanan publik.
“Status itu hanya menjadi ilusi. Janji-janji yang dulu disampaikan saat Kota Serang berdiri belum terwujud menjadi kebijakan yang dirasakan masyarakat,” kata Eman.
Salah satu sorotan utama HMI adalah Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang di dalamnya memuat ketentuan penindakan terhadap penyakit masyarakat (pekat).
“Khusus Perda PUK di dalam perda itu kan diatur tentang penyakit masyarakat (pekat), tetapi hari ini tempat hiburan malam di Kota Serang masih beroperasi,” ujar Eman Sulaeman, dalam orasinya. Menurutnya, aturan tersebut tidak dijalankan secara konsisten karena faktanya sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang masih bebas beroperasi.
Selain itu, Eman juga mendesak agar Sekretaris DPRD Kota Serang dan sejumlah anggota dewan yang diduga terlibat kunjungan kerja maupun perjalanan dinas fiktif segera diperiksa dan diaudit. Ia menegaskan, temuan dari Inspektorat Kota Serang telah menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran.
“Dari hasil temuan Inspektorat Kota Serang bahwa banyak dugaan korupsi di Kota Serang terkait kunker fiktif dewan di Kota Serang,” ujarnya.
HMI menuntut perbaikan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh, mulai dari pengelolaan aset daerah yang lebih transparan, kebijakan pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada bisnis, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga penyediaan infrastruktur publik yang ramah disabilitas dan berwawasan lingkungan.
“Penderita HIV/AIDS masih menghadapi stigma, infrastruktur publik belum ramah disabilitas, dan pengelolaan lingkungan belum berkelanjutan. Bahkan pengangguran masih menjadi masalah besar,” tegasnya.
Adapun delapan tuntutan yang disampaikan HMI Cabang Serang kepada Pemkot Serang, yakni:
1. Mendesak Pemkot Serang segera merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
2. Menutup seluruh tempat hiburan malam yang melanggar aturan perda.
3. Memeriksa dan mengaudit Sekretaris DPRD serta anggota dewan yang diduga melakukan kunker dan perjalanan dinas fiktif.
4. Menindaklanjuti temuan Inspektorat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot dan DPRD.
5. Meningkatkan transparansi pengelolaan aset daerah.
6. Memperbaiki pelayanan kesehatan dan pendidikan secara merata di seluruh wilayah Kota Serang.
7. Menyediakan infrastruktur publik yang ramah disabilitas dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
8. Menciptakan lapangan kerja yang berpihak pada masyarakat kecil.