
KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Seorang guru olahraga di SMAN 4 Kota Serang berinisial HD ditetapkan tersangka dalam kasus pelecehan sekaual terhadap siswinya, SL (19). Perbuatan bejat pelaku dikalukan secara berulang hingga tiga kali dengan menyalahgunakan momen pembelajaran silat dan ilmu hipnotis di lingkungan sekolahnya.
”Kejadian pertama terjadi pada Juni 2023. Pelaku menyuruh korban mempraktikkan gerakan silat dan membenarkan gerakan dengan cara menyentuh bagian tubuh sensitif,” kata Yudha dalam Konferensi Pers, Selasa (29/7/2025).
Tidak berhenti disitu, pada Agustus 2023 pelaku kembali melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengajarkan ilmu hipnotis kepada korban. Dalam kondisi mata tertutup, pelaku melakukan aksinya terhadap korban kembali.
”Dia berusaha mempengaruhi korban dengan cara memegang, mencium, meraba, bahkan sampai menyuruh korban memegang alat kelamin dari pelaku,” katanya.
Dari keterangan yang ada, pelaku mengaku kalau ia tergiur dengan korban.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar. Pelaku juga dilapis dengan Pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).