
KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Gubernur Banten Andra Soni secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Banten pada Selasa, 27 Mei 2025, dan ditargetkan dapat selesai pembahasannya pada Agustus 2025.
“Targetnya RPJMD sebelum 20 Agustus sudah bisa ditetapkan,” ujar Andra Soni usai menyampaikan Raperda dalam Paripurna DPRD Banten.
Ia menegaskan bahwa setelah Raperda RPJMD 2025–2029 diajukan, proses pembahasan selanjutnya di ranah DPRD Banten untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dan sekarang karena kita sudah serahkan kepada DPRD. Maka kita akan bahas bersama-sama sehingga akan lebih komprehensif. Terkait dengan regulasi, tahapan sudah kita penuhi. Sekarang tinggal waktunya ada di DPRD,” katanya.
Hari ini, Rabu (28/5/2025), masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Banten menyampaikan pandangan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Banten. “DPRD akan menyampaikan pandangan fraksinya,” katanya.
Dari pandangan masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Banten katanya, akan direspons sampai kemudian Raperda tentang RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025-2029, layak untuk dilanjutkan pembahasanya. “Dari pandangan-pandangan tersebut nanti pemerintan akan menyikapi dan sampai kemudian diputuskan bahwa ini bisa di bahas. Insya Allah mudah mudahan. Supaya kita bisa bergerak dan kita punya rancangan pembangunan jangka menengah daerah dan kemudian menjadi acuan kita dalam membangun Provinsi Banten,” katanya.
Berdasarkan data yang ada, bahwa dalam Rancangan RPJMD 2025-2029 Pemerintah Provinsi Banten menargetkan penurunan jumlah pengangguran.
Dalam rinciannya, pengangguran tahun 2025 ditargetkan menurun 6,87 persen, tahun 2026 menurun 6,75 Peren, tahn 2027 menurun 6,74 persen, tahun 2028 menurun 6,54 persen, dan tahun 2029 menurun 6,39 persen. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Mahdani menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, RPJMD Pemprov Banten harus selesai 90 hari setelah Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah. Jika harus menghitung waktu katanya, maka batas maksimal penyelesaian RPJMD Provinsi Banten yaitu Agustus 2025. “Kan kita 90 hari setelah dilantik Gubernur harus sudah menyampaikan ke DPRD, rancangan akhirnya. Kalau batas maksimal kita ditetapkan kan 6 bulan setelah Pak Gubernur dilantik. Berarti 20 Agustus ini. Jadi kita usahakan tidak sampai sana (agustus). Mudah-mudahan besok tidak terlalu lama pembahasan dengan DPRD dengan Pansus,” harapnya.
Meski Raperda RPJMD 2025–2029 belum ditetapkan, sejumlah janji politik Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah tetap memungkinkan untuk direalisasikan. Beberapa program prioritas seperti sekolah gratis, Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra), Banten Sehat, dan pembangunan Jalan Usaha Tani dapat mulai dijalankan sesuai kewenangan dan ruang fiskal yang tersedia.
Sumber: kabar banten