KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Serang secara tegas menolak usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diusulkan Pemerintah Daerah untuk masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026. Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna penetapan Propemperda, Kamis (28/11).
Penolakan Fraksi PKS berangkat dari temuan sejumlah pelanggaran prosedur dan substansi dalam proses penyusunan raperda tersebut.
Tidak Ada Konsultasi Publik
Fraksi PKS menilai Bapemperda belum melaksanakan mekanisme konsultasi publik sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
”ketiadaan konsultasi publik ini membuat proses penyusunan usulan raperda cacat prosedur sejak awal,”
Bertentangan dengan Dua Putusan Mahkamah Agung
Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan tersebut dirancang untuk mencabut Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Padahal, Perda tersebut telah dua kali diuji melalui uji materi di Mahkamah Agung—yakni Putusan MA Nomor 6P/HUM/2021 dan Putusan MA Nomor 9P/HUM/2024—dan keduanya menolak seluruh dalil pemohon.
“Ini menunjukkan bahwa Perda 11/2019 tidak memiliki persoalan filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Tidak ada alasan hukum untuk mencabutnya,” tegas Fraksi PKS.
Raperda Baru Dinilai Melegalkan Klub Malam
Fraksi PKS menilai draft raperda baru justru membuka ruang legalisasi kelab malam dan diskotek, dengan ketentuan boleh beroperasi di hotel dengan kategori risiko menengah tinggi dan tinggi.
Menurut Fraksi PKS, penggunaan kategori tersebut sama saja dengan membuka peluang besar pada hotel di Kota Serang untuk memiliki klub malam dan diskotek.
Sebaliknya, Perda 11/2019 saat ini menutup total tempat hiburan malam di seluruh wilayah Kota Serang.
Persoalan Ada pada Penegakan, Bukan Regulasi
Fraksi PKS mengkritik alasan pemerintah bahwa Perda 11/2019 sulit ditegakkan.
PKS menegaskan bahwa pasal 57–60 dalam Perda tersebut sudah mengatur sanksi hingga pencabutan izin usaha. Dalam sistem OSS-RBA, pemerintah daerah tetap berwenang memberikan rekomendasi pencabutan izin.
“Jadi bukan Perda-nya yang lemah, tetapi penegakannya,” kata Fraksi PKS.
Naskah Akademik Dinilai Tidak Layak
Selain persoalan hukum dan moral, Fraksi PKS juga menilai Naskah Akademik (NA) Raperda Kepariwisataan tidak ditopang oleh data empiris.
Fraksi PKS menyebut NA tidak memuat data penting seperti jumlah pengunjung hiburan malam, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun perbandingan dengan kota-kota lain.
Tanpa data tersebut, PKS menilai raperda berpotensi menjadi kebijakan spekulatif dan merugikan masyarakat.
PKS: Berpotensi Merusak Tatanan Kota Madani
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PKS menyatakan penolakan resmi terhadap raperda tersebut.
“Fraksi PKS tegas menolak usulan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan untuk masuk ke Propemperda 2026. Raperda ini menabrak mekanisme, minim substansi, dan berpotensi merusak tatanan Kota Serang sebagai kota madani,” demikian pernyataan Fraksi PKS.
