
JAKARTA| PROGRESIFMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual-beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Hendi yang menjabat Dirut PGN periode 2008–2017 diduga menerima komitmen fee senilai 500 ribu dolar Singapura.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/10). Hendi ditahan di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Selain Hendi, KPK juga menahan dua tersangka lain, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE (2006–2023) dan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN (2016–2019). Atas perbuatannya, Hendi dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.