
KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat dan Banten. Pemerintah provinsi masing-masing resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2025, (6/7).
1. Jawa Barat Perpanjang hingga September 2025
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa masa pemutihan pajak diperpanjang hingga 30 September 2025. Keputusan ini diambil lantaran antusiasme masyarakat masih sangat tinggi terhadap program tersebut.
“Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Dedi, dikutip dari DetikOto.
Melalui program ini, warga Jawa Barat dibebaskan dari denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor. Sementara untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), hanya dibayarkan untuk satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan ke belakang.
2. Banten Berlaku hingga Akhir Oktober 2025
Sementara itu, Provinsi Banten memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan lebih lama, yakni hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” demikian isi keputusan tersebut.
Kepgub ini ditetapkan di Serang pada 25 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni. Ia berharap perpanjangan masa pemutihan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong mereka untuk lebih taat membayar pajak.
“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” kata Andra.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa perpanjangan ini sebaik mungkin. Selain meringankan beban administrasi pajak, program ini juga menjadi kesempatan untuk memperbarui dokumen kendaraan secara legal dan tepat waktu.
Sumber: DetikOto.com