JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengambil langkah untuk memangkas sejumlah fasilitas dan tunjangan anggota dewan setelah beberapa pekan terakhir sorotan publik semakin tajam terkait besarnya pendapatan yang diterima wakil rakyat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil rapat Pimpinan DPR bersama Pimpinan Fraksi yang digelar sehari sebelumnya. Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9), Dasco menyebutkan beberapa tunjangan yang diputuskan untuk dipangkas.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan, a. biaya listrik, b. jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco.
Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa DPR juga telah menghentikan pemberian tunjangan perumahan sejak 31 Agustus lalu. Tunjangan perumahan yang nilainya mencapai Rp50 juta per bulan itu sebelumnya diberikan kepada anggota DPR periode 2024–2029.
“Lalu moratorium kunjungan ke luar negeri, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” tambahnya.
Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya kritik publik terhadap besarnya pendapatan anggota DPR. Sebelumnya, masing-masing anggota DPR disebut bisa mengantongi lebih dari Rp100 juta per bulan, angka yang memicu tuntutan agar tunjangan yang dianggap tidak penting dihapuskan.
Untuk diketahui, gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Gaji tersebut bervariasi, mulai Rp4,2 juta untuk anggota biasa, Rp4,62 juta untuk wakil ketua, dan Rp5,04 juta untuk ketua DPR. Namun, berbagai tunjangan membuat total penghasilan jauh lebih besar.
Beberapa tunjangan yang diterima anggota DPR antara lain tunjangan kehormatan Rp5,58 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp15,55 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Rp3,75 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, hingga bantuan langganan listrik dan telepon Rp7,7 juta. Selain itu, masih ada tunjangan keluarga, tunjangan sidang, hingga dana asisten anggota.
Dengan kebijakan baru ini, DPR berharap dapat meredakan kekecewaan masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen efisiensi penggunaan anggaran negara.
