
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Polda Metro Jaya telah menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada malam Senin (1/9/2025). Penangkapan ini dikaitkan dengan dugaan penghasutan massa aksi berujung kerusuhan, sehingga kini ia ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut pihak kepolisian, penetapan tersangka terhadap Delpedro didasarkan pada hasil penyelidikan yang telah berlangsung sejak 25 Agustus 2025. Delpedro saat ini berada di Polda Metro Jaya, dan tim advokasi menyebut kondisinya tetap semangat setelah penetapan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Delpedro disangka melakukan “penghasutan yang provokatif” hingga mendorong penyertaannya dalam aksi anarkis, termasuk melibatkan pelajar di bawah umur.
Frasa-frasa dan pasal yang disangkakan antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 mengenai penyebaran berita bohong yang bisa memicu kerusuhan, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak mengenai perekrutan anak untuk tindakan politik atau anarkis.
Lokataru Foundation menyatakan melalui akun resmi Instagram bahwa penangkapan Delpedro dilakukan secara paksa dan tanpa dasar hukum jelas, mengangkat keprihatinan terhadap kemerdekaan sipil. Mereka menyebut langkah ini sebagai bentuk kriminalisasi aktivis.
LBH Jakarta turut menyoroti prosedur penangkapan Delpedro yang dinilai janggal. Mereka menyebut prosesnya tergesa-gesa dan dilakukan sebelum ada penetapan status tersangka secara formal, sehingga dianggap melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan kesaksian, sekitar pukul 22.32 WIB, sejumlah 10 orang berpakaian hitam mendatangi kantor Lokataru dan menjemput Delpedro dengan menunjukkan surat kuning yang diklaim sebagai surat penangkapan. Tak ada penjelasan detil saat itu, selain disebut ada ancaman pidana dan upaya penyitaan barang seperti laptop.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian menyatakan penyidikan dilakukan profesional dan proporsional, dengan mengedepankan prosedur yang sesuai SOP serta pemeriksaan saksi satu per satu.