
KOTA SERANG | PROGERIFMEDI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah melakukan pendataan terhadap tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, (20/07).
Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Kusna Ramdhani, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan guna memastikan siapa saja tenaga Non-ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena hanya mereka yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Kita hari ini masih menggali, ada berapa yang masuk dan tidak masuk database BKN. Karena yang harus paruh waktu itu memang yang betul-betul masuk database BKN,” ujar Kusna saat ditemui awak media, sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Serang.
Ia menambahkan bahwa proses pendataan masih berjalan dan belum mencapai hasil akhir.
“Tadi belum final datanya,” tambahnya.
Pemkot Serang saat ini juga sedang menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Upaya ini diawali dengan mendata pegawai yang belum masuk dalam database BKN, terutama dari satuan kerja di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti puskesmas, rumah sakit, dan lembaga pendidikan, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“RSUD Kota Serang ada 272, yang masuk database 110 dan 162 tidak masuk database,” ungkap Kusna.
Sementara itu, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kota Serang, terdapat sekitar 750 tenaga Non-ASN, yang terdiri dari tenaga administrasi, pengajar SD, SMP, dan PAUD.
“Yang sebagian besar terdaftar karena Dindik memakai Dapodik,” jelasnya.
Meski fokus pendataan saat ini diarahkan kepada tenaga yang sudah masuk database BKN, Kusna menyatakan kekhawatirannya terhadap nasib para pegawai yang belum terdata.
“Itu kan harus kita pikirkan juga yang tidak masuk. Tapi nanti di kebijakan lain lah kita cari,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa masih ada peluang bagi para pegawai yang belum masuk database untuk tetap bekerja, seiring dengan dukungan dari pemerintah pusat dan daerah.
“Meski tidak masuk BKN, tapi mereka masih diperjuangkan oleh pusat dan daerah untuk masih tetap dipekerjakan,” tandasnya.
Diketahui, banyak tenaga Non-ASN yang tidak masuk database BKN disebabkan oleh masa kerja yang belum genap dua tahun, serta ketidakterlibatan dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahap I dan II. Hal tersebut membuat mereka belum memiliki nomor induk dari BKN.