
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, angkat bicara terkait aksi penjarahan rumah sejumlah anggota DPR buntut unjuk rasa yang meluas pada awal September 2025. Ia menegaskan bahwa meskipun rakyat berhak menyampaikan aspirasi, tindakan penjarahan tidak bisa dibenarkan.
Aksi massa diketahui menyasar kediaman beberapa figur publik yang juga anggota DPR, yakni Eko Patrio (PAN), Uya Kuya (PAN), dan Ahmad Sahroni (NasDem). Massa kecewa atas pernyataan mereka yang dianggap menyinggung publik sehingga memicu kemarahan yang berujung pada perusakan dan penjarahan.
Melalui akun X pribadinya, Senin (1/9/2025), Andi menulis, “Saya memahami semua yang rakyat rasakan, tetapi sesalah-salahnya para anggota DPR maupun tokoh politik bicara, mereka punya hak dilindungi dari penjarahan.” Menurutnya, marah dan kecewa boleh saja, tetapi tidak boleh diwujudkan dengan cara melanggar hukum.
Andi juga mengingatkan bahwa konstitusi secara jelas menegaskan fungsi negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. “Ini mencakup perlindungan kepada masyarakat biasa maupun pejabat negara, termasuk anggota DPR,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme demokrasi telah memberikan ruang luas bagi rakyat untuk menyalurkan kritik dan protes, baik melalui aksi unjuk rasa damai maupun jalur hukum. “Negara harus hadir menjaga ketertiban, sementara rakyat tetap bisa menyampaikan aspirasi dengan cara yang benar,” kata dia.
Peristiwa penjarahan ini terjadi di tengah demonstrasi besar sejak akhir Agustus 2025. Selain rumah anggota DPR, sejumlah fasilitas umum dan kantor pemerintahan di beberapa daerah juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat amukan massa. Kondisi tersebut menambah ketegangan politik dan sosial di masyarakat.
Sebagai respons, partai politik mengambil langkah tegas terhadap kadernya yang terseret polemik. Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni, sementara PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya. Di sisi lain, Partai Golkar juga menonaktifkan Adies Kadir yang turut terseret dalam kontroversi.
Dengan situasi ini, Andi Arief berharap semua pihak bisa menahan diri. Ia menegaskan kembali bahwa penyampaian aspirasi adalah hak rakyat, namun harus tetap berada dalam koridor hukum. “Negara wajib melindungi semua warga, sementara rakyat perlu menjaga agar perjuangan mereka tidak ternodai oleh tindakan anarkis,” pungkasnya.