
PROGRESIFMEDIA.ID | Serang — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang yang diselenggarakan pada Kamis, (30/7) diwarnai dengan interupsi dari unsur pimpinan dewan. Interupsi tersebut dilayangkan oleh Wakil Ketua II, Farhan Azis yang mempertanyakan ketidakhadiran Wali Kota Budi Rustandi dalam persidangan resmi yang beragendakan Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Penyampaian Raperda Kota Serang.
Rapat paripurna kali ini merupakan agenda krusial dimana Wali Kota menyampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda Tentang Kepariwisataan dan Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, rapat paripurna juga mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk pembahasan kedua Raperda tersebut.
Mengingat substansi agenda Jawaban terhadap Pandangan Fraksi yang secara spesifik membutuhkan pemaparan langsung, absennya Wali Kota Serang memicu sorotan dari meja pimpinan dewan.
Wakil Ketua II, Farhan Azis berpandangan bahwa kehadiran orang nomor satu di Kota Serang itu adalah tuntutan publik, mengingat Raperda yang menjadi pembahasan adalah usulan dari Wali Kota.
“Usulan raperda ini berasal dari Wali Kota Serang sehingga untuk akuntabilitas publik, beliau lah seharusnya yang menjawab pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD”. Kata Farhan dalam pernyataannya pada saat paripurna berlangsung.
Dalam agenda itu, Wali Kota diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Nanang Saefudin. Lebih lanjut, absennya Wali Kota juga dipertanyakan oleh Farhan karena dalam surat yang diterimanya tidak ada keterangan jelas alasan yang menjadi sebab ia tidak bisa hadir.
“Surat tugas tersebut tidak dijelaskan dengan detail apa yang menyebabkan Wali Kota tidak bisa hadir. Itu yang saya highlight (sorot: red)”. Jelas Farhan.
Walau begitu, Farhan menegaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan tetap menghargai dan menghormati kehadiran Sekda sebagai perwakilan yang di tugaskan Wali Kota.
Meski diwarnai interupsi, pimpinan rapat tetap menyampaikan catatannya secara proporsional dan menjaga kondusifitas persidangan.
Pimpinan DPRD pada prinsipnya hanya meminta penjelasan terbuka dari Wali Kota mengenai alasan administratif atau urgensi agenda lain yang membuatnya berhalangan hadir menanggapi pandangan fraksi-fraksi.
Catatan dari pimpinan dewan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi agar kehadiran kepala daerah dalam forum-forum pengambil keputusan strategis bisa lebih diprioritaskan di masa mendatang.
