
PROGRESIFMEDIA.ID | Kota Serang — Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PKS, Eko Sucipto, memberikan penjelasan soal kunjungannya ke SMPN 18 Kota Serang beberapa waktu lalu yang sempat menjadi perbincangan. Politisi asal Daerah Pemilihan Walantaka–Curug ini mengaku turun langsung setelah menerima aduan dari 19 warga terkait proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah tersebut.
Menurut Eko, warga yang mengadu keberatan karena anak-anak dari lingkungan sekitar SMPN 18, yang biasanya diterima, tahun ini banyak yang tidak lolos.
“Warga datang ke saya, mereka bingung. Anak tetangga sekolah kok malah nggak keterima. Saya dengar dulu ceritanya, terus saya coba cari tahu ke sekolah, sekalian mau tahu duduk perkaranya seperti apa,” kata Eko saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, kedatangannya ke sekolah semata untuk meminta penjelasan, bukan untuk masuk ke ranah keputusan yang memang menjadi kewenangan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.
“Saya tanya baik-baik ke pihak sekolah, kira-kira apa yang jadi pertimbangan. Nggak ada maksud saya untuk menekan atau ikut menentukan, karena saya juga sadar itu bukan wilayah saya,” ujarnya.
Soal pernyataan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman yang menyebut kunjungan itu bukan penugasan resmi dari DPRD, Eko mengaku memahami dan tidak keberatan sama sekali.
“Saya menghargai apa yang disampaikan Pak Ketua. Beliau benar, memang tidak ada surat tugas. Justru saya berterima kasih diingatkan, supaya ke depan saya bisa lebih rapi lagi kalau ada aduan yang perlu ditindaklanjuti,” katanya.
Eko menyebut, langkahnya menemui warga dan menyambangi sekolah dianggap masih dalam koridor yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Kota Serang, meski ia mengakui bentuknya masih sederhana dan belum lewat prosedur kelembagaan yang lengkap.
Berdasarkan Peraturan DPRD Kota Serang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 209 ayat (1) memang mengatur bahwa anggota DPRD berhak menerima, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan maupun aspirasi masyarakat sesuai tugas dan fungsinya. Pasal 40 ayat (2) huruf d bahkan secara tegas menempatkan “pengaduan masyarakat” sebagai salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Artinya, menindaklanjuti aduan warga seperti yang dilakukan termasuk bagian dari fungsi pengawasan yang memang melekat pada anggota dewan, bukan tindakan di luar kewenangan.
“Saya kira jika sekadar mendengar dan menyampaikan pertanyaan ke sekolah, itu bagian dari hak saya sebagai anggota dewan, semacam bentuk pengawasan kecil-kecilan dari aduan warga. Tapi kalau mau ditindaklanjuti lebih jauh secara resmi, saya paham itu harus lewat Komisi II dan pimpinan, dan saya akan ikuti jalur itu,” jelas Eko.
Ia berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama, termasuk bagi dirinya sendiri, agar ke depan komunikasi antara anggota dewan dan pimpinan DPRD terkait aduan warga bisa berjalan lebih baik lagi.
“Saya terbuka kalau ada masukan atau kritik. Niat saya sederhana aja, warga saya butuh didengar, dan saya coba jalankan itu sebaik yang saya bisa. Kalau ada yang kurang pas dari caranya, saya siap diperbaiki,” tuturnya.
Ia menambahkan, dirinya akan tetap membuka diri menerima aduan dari warga Walantaka–Curug maupun masyarakat Kota Serang lainnya, sambil terus belajar menyesuaikan dengan mekanisme kelembagaan yang berlaku.
