
PROGRESIFMEDIA.ID | Kota Serang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Polem menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Banten pada Jumat (13/3/2026). Bertempat di Kantor Dirjenpas Banten, pertemuan ini secara khusus menyoroti implementasi regulasi terkait akses dan kewenangan advokat dalam mendampingi klien di Rumah Tahanan (Rutan).
Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Pembina LBH Polem Advokat Ibrahim, Direktur LBH Polem, Amrue Kana, Kepala Bidang Pendidikan Hukum LBH Polem, Nuriman, Kepala Dirjenpas Banten, M. Ali Syeh Banna, Staf Ahli Dirjenpas, Dasep, Kepala Rutan Serang, Rangga, beserta jajaran pengurus dari kedua instansi.
Ketua Pembina LBH Polem, Advokat Ibrahim, membuka diskusi dengan memaparkan adanya kendala di lapangan terkait kewenangan advokat yang diatur dalam undang-undang terbaru yang kerap berbenturan dengan jadwal rutin kunjungan Rutan.
“Pasal 150 UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Baru secara jelas memberi kewenangan kepada advokat untuk mendampingi kliennya, setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkara. Namun, fakta di lapangan ternyata berbeda karena kami sering terganjal oleh aturan jadwal kunjungan Rutan,” ungkap Ibrahim.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dirjenpas Banten, M. Ali Syeh Banna, menyambut baik masukan dari LBH Polem dan memberikan penjelasan terkait landasan hukum operasional yang saat ini masih digunakan oleh pihak Rutan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf jika ada petugas Rutan yang kurang komunikatif dalam melayani pengunjung, terkhusus rekan-rekan advokat. Kami sangat memahami keluhan ini. Namun, untuk pengaturan jadwal kunjungan saat ini kami masih merujuk pada PP 27 Tahun 1983, mengingat Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari KUHAP Baru tersebut masih belum terbit,” jelas Ali Syeh Banna.
Melengkapi penjelasan tersebut, Kepala Rutan Serang, Rangga, menegaskan bahwa pihak Rutan tetap mengedepankan hak-hak tahanan dan advokat, terutama dalam situasi yang membutuhkan penanganan segera.
“Jika terjadi suatu kondisi mendesak yang berkaitan erat dengan pembelaan perkara dari para tahanan, hal tersebut tentu bisa dikoordinasikan dan disampaikan melalui prosedur yang ada,” tambah Rangga.
Pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif ini ditutup dengan sesi ramah tamah dan foto bersama. LBH Polem dan Dirjenpas Banten berharap komunikasi yang baik ini dapat terus terjalin demi penegakan hukum yang berkeadilan.
