SERANG| PROGRESIFMEDIA.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Serang menyampaikan kritik tegas atas lambannya reformasi pelayanan publik di Kota Serang. Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dinilai belum menunjukkan progres signifikan dalam meningkatkan kualitas layanan yang berdampak langsung pada kepuasan masyarakat.
Menyorot persoalan mendasar masih membelit pada ruang pelayanan publik Kota Serang. Beberapa permasalahan tersebut diantaranya; birokrasi yang gagap, pelayanan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), lemahnya pengawasan dan penegakan standar, serta transformasi digital yang belum mempermudah akses layanan bagi lapisan masyarakat bawah.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa layanan publik wajib menjamin kepastian hukum, hak, dan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan.
Pada tingkat lokal, Kota Serang memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, namun implementasinya masih nihil. KAMMI Serang mempertanyakan; Apakah regulasi ini benar-benar dijalankan? Bagaimana pengawasan internal? dan Sejauh mana evaluasi kepuasan masyarakat dilakukan secara terbuka dan rutin?
Menurut data Indeks SPBE Kota Serang hanya 2,61, urutan kedua terbawah se-Provinsi Banten. Kemudian, dalam Indeks Pelayanan Publik (IPP) hanya 3,99, juga menempati posisi kedua terbawah setelah Kabupaten Lebak.
Berdasarkan survei KNPI Kota Serang (12–16 Juni 2025) menunjukkan tingkat kepuasan publik hanya 2,42 (kategori tidak puas), terutama pada kinerja program dan OPD. Dari 20 OPD yang disurvei, hanya 3 mendapat kategori “baik”, sementara sisanya tergolong “kurang baik” hingga “tidak baik”.
Kemudian, pada penilaian Ombudsman RI Tahun 2024 menempatkan Kota Serang pada peringkat ke-2 terbawah dari 8 kabupaten/kota di Banten dalam kualitas pelayanan publik. Hal ini juga bisa dilihat dari menurunnya kepuasan pelayan publik yang terjadi di Mal Pelayanan Publik tahun 2025.
Ketua KAMMI Serang, Muhamad Abdurrohman, menyatakan: “Reformasi pelayanan publik tidak boleh sekadar jargon. Kami mendesak agar Pemkot Serang supaya serius menjalankan tugas pelayanan yang profesional, efisien, dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Ia juga menambahkan bahwa pelayanan publik adalah indikator utama keberhasilan pembangunan, sebagaimana tercantum dalam RPJMD Wali Kota Serang, Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Agis. Maka, komitmen terhadap pelayanan publik harus menjadi prioritas utama.
Tuntutan KAMMI Serang:
- Perbaikan total sistem pelayanan publik, melalui evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, regulasi, dan prosedur pelayanan di seluruh sektor pemerintahan.
- Penerapan penuh Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk penggunaan sertifikat elektronik, sebagaimana diatur dalam Perwali Serang No. 14 Tahun 2022.
- Pembenahan tata kelola Mal Pelayanan Publik (MPP), termasuk penanganan serius terhadap penurunan pengunjung pada tahun 2025.
- Pelibatan aktif masyarakat dan organisasi sipil dalam forum Musrenbang, konsultasi publik, serta kanal evaluasi kebijakan pelayanan.
- Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran layanan publik, serta percepatan penerapan E-Government demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif.
KAMMI Serang menegaskan bahwa pelayanan publik adalah hak rakyat, bukan sekadar fasilitas. Oleh karena itu, reformasi pelayanan publik harus dijalankan dengan asas akuntabilitas, profesionalitas, keterbukaan, serta keberpihakan kepada masyarakat.
Kami akan terus mengawal dan mendesak reformasi ini agar menjadi agenda prioritas Pemkot Serang, demi terwujudnya Kota Serang yang lebih melayani, transparan, dan berkeadilan sosial.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Reformasi Pelayanan Publik Harga Mati!
