PANDEGLANG| PROGRESIFMEDIA.ID – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang memanggil seorang guru dan kepala sekolah yang kedapatan karaoke saat jam pelajaran berlangsung.
“Yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya dan meminta maaf kepada masyarakat Pandeglang,” kata Plt Kepala Disdikpora Pandeglang, Didin Pahrudin, kepada wartawan di kantornya, Senin (29/9/2025).
Sebelumnya, video keduanya viral di media sosial. Dalam potongan video, tampak pria dan perempuan berseragam dinas asyik berkaraoke menggunakan perangkat Smart TV yang diduga bantuan Pemerintah Pusat. Mereka bahkan terlihat berpelukan dengan latar papan bertuliskan SDN Ciodeng 2.
Pria dalam video disebut sebagai kepala sekolah, sementara perempuan yang mendampinginya adalah guru. Dari pengakuan mereka, aksi itu dilakukan saat mencoba Smart TV baru yang baru diterima sekolah.
Menurut Didin, keduanya sudah mendapat teguran lisan dan tertulis sesuai prosedur.
“Mereka seharusnya bisa menjaga perilaku karena ASN dan guru adalah teladan bagi siswa,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini akan dikaji lebih lanjut oleh tim disiplin ASN. Hasil kajian tersebut akan menentukan apakah pelanggaran masuk kategori ringan, sedang, atau berat.
“Untuk sanksi lebih lanjut nanti akan dibahas oleh pimpinan bersama tim disiplin. Yang jelas, keduanya sudah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf,” kata Didin.
