
SERANG| PROGRESIFMEDIA.ID – DPRD Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025. Persetujuan ini menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp10,50 triliun dan belanja Rp10,81 triliun, sebagaimana disampaikan Gubernur Banten Andra Soni di Kota Serang, Selasa (9/9/2025).
Dalam rancangan tersebut, APBD-P 2025 mengalami defisit sebesar Rp305,98 miliar. Defisit itu ditutup oleh surplus pembiayaan dengan nilai yang sama, sehingga anggaran tetap seimbang pada Rp10,94 triliun lebih.
Andra Soni menjelaskan, perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian pendapatan sekaligus efisiensi belanja sesuai arahan Presiden.
“Efisiensi dilakukan melalui tukin (tunjangan kinerja) dan beberapa kegiatan yang di-drop, dengan tujuan tidak menaikkan pajak masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banten, Imron Rosadi, menyebutkan pendapatan daerah turun Rp1,33 triliun, terutama dari pendapatan asli daerah yang berkurang Rp1,38 triliun. Sedangkan belanja daerah berkurang Rp1,03 triliun. Defisit kemudian tertutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp444,4 miliar.
Terkait pembahasan APBD 2026, Andra memastikan akan segera dimulai dengan melibatkan aspirasi masyarakat. Salah satu isu yang akan dibahas bersama legislatif adalah terkait tunjangan perumahan DPRD Banten sesuai aturan yang berlaku.
Imron menambahkan, seluruh fraksi DPRD telah menyetujui APBD-P dengan catatan bahwa sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Ia berharap penyesuaian anggaran dapat memperkuat program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas.