
KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak dengan melakukan operasi penagihan serentak pada 4 hingga 8 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 aset milik 18 wajib pajak disita dengan total nilai taksiran mencapai Rp3,34 miliar.
Operasi ini dilakukan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah wilayah kerja Kanwil DJP Banten. Aset yang disita meliputi berbagai bentuk, antara lain dua bidang tanah senilai Rp765 juta, dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp140 juta, satu unit apartemen dengan nilai Rp850 juta, empat unit mobil senilai Rp395 juta, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp50 juta, serta pemblokiran sembilan rekening bank dengan total saldo Rp1,12 miliar.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan efek jera kepada para penunggak pajak dan memastikan penerimaan negara tetap aman,” ujar Aim dalam keterangannya di Serang, Rabu (13/8/2025), seperti dikutip dari IKPI oleh tim ProgresifMedia.
Aim juga menyebutkan bahwa total tunggakan pajak yang ditagih dalam kegiatan tersebut mencapai Rp27,92 miliar. Tindakan penagihan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sebelum dilakukan penyitaan, petugas juru sita telah lebih dahulu melakukan pendekatan persuasif, namun tidak membuahkan hasil karena kurangnya itikad baik dari para penunggak pajak.
“Keberhasilan operasi ini membuktikan keseriusan DJP dalam penegakan hukum perpajakan di Banten, sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat,” tegasnya, seperti dikutip dari IKPI oleh tim ProgresifMedia.
Dengan langkah ini, DJP Banten menegaskan komitmennya dalam menjamin keadilan fiskal, memberikan perlakuan setara bagi seluruh wajib pajak, serta memastikan bahwa penerimaan negara tidak terganggu akibat kelalaian sebagian pihak.