JAKARTA | PROGRESIFMEDIA – Polisi menetapkan status tersangka kepada pria berinisial H yang berteriak ancaman bom di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu.
“Hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung , Senin (4/8/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, motif tersangka dengan mengaku membawa bom ke dalam pesawat lantaran kesal setelah menjalani perjalanan penerbangan yang cukup intens sehingga kondisi psikologis yang bersangkutan tidak stabil.
“Pengakuannya dia terbang dari Merauke-Makassar, kemudian ke Jakarta-Kualanamu,” kata Ronald.
Selama proses pemeriksaan, dikatakan tersangka kondisi psikologisnya tidak stabil. Maka sebagai melengkapi penyidikan pihaknya akan memanggil keluarga yang bersangkutan.
Kejadian itu berlangsung Sabtu (2/8/2025) saat pesawat JT-308 rute Jakarta-Kualanamu proses push back atau mundur dari kapal. Seorang penumpang berinisial H marah dan berteriak ke awak kabin soal keberadaan bom.
“Saat posisi pesawat sudah push back, salah satu penumpang laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanay bom kepada awak kabin,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Minggu (3/8/2025).
Hasil pengecekkan tidak ada bom dalam penerbangan tersebut. Para penumpang dipindahkan ke pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW untuk terbang ke Kualanamu pada hari yang sama.
Sementara itu, pria berinisial H itu diturunkan dan diserahlan kepada pihak berwenang.
Sumber: CNN Indonesia
