JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana subsidi beras di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa (29/7/2025).
Selain Kementan, Satgassus P3TPK juga memeriksa perwakilan dari Perum Bulog. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi data yang telah dimiliki kejaksaan serta menelusuri aliran dana subsidi.
“Dari pihak Bulog dan Kementan juga sudah hadir. (Perwakilan Bulog dan Kementan) pihak-pihak terkait yang mengetahui bagaimana tentang subsidi ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa.
Tak hanya kedua institusi tersebut, Satgassus juga memeriksa dua perusahaan beras, yaitu PT Subur Jaya Indotama dan PT Sentosa Utama Lestari yang tergabung dalam Japfa Group.
“Ini yang sedang didalami oleh tim penyelidik dari tim P3TPK, komponen-komponen (subsidi beras) apa saja,” jelas Anang.
Sehari sebelumnya, Senin (28/7), Kejagung juga telah memeriksa perwakilan dua perusahaan beras lainnya, yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama.
Anang menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam penyaluran subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
“Tidak hanya perusahaan. Bisa juga dengan pihak-pihak Kementan (Kementerian Pertanian), atau kementerian mana. Kami akan mengetahui sejauh itu,” ujarnya.
Ia berharap pengusutan kasus ini dapat mencegah kebocoran anggaran negara dalam bentuk subsidi yang disalahgunakan.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat dan negara.
Sumber: ANTARA
