
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji di Indonesia. Penyelidikan saat ini difokuskan pada penyelenggara haji dan pihak agen travel, (28/7).
“Lidik, ini sebentar lagi, untuk ini baru di seputarannya, orang-orang ini sedang merambat naik. Kita mulai dari penyelenggaranya. Penyelenggaranya itu, travel ya, salah satunya juga kan ada, kemarin diperiksa di sini, pemilik travel, karena itu penerima akhir dari kuota itu, sebelum masyarakat menggunakan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (24/7/2025).
Asep menjelaskan bahwa untuk mendapatkan kuota haji, terdapat sejumlah tahapan dan proses yang harus dilalui. Saat ini, KPK tengah mendalami proses penerimaan kuota tersebut.
“Jadi antrean, jadi kalau mau naik haji rekan-rekan, daftar hari ini, nanti 25 tahun yang akan datang bisa berangkatnya. Nah, ini untuk memperpendek, memangkas itu, berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah, di sana diberikanlah, kalau tidak salah 20 ribu ya, 20 ribu. Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah memperoleh informasi terkait kasus ini, KPK langsung melakukan penyelidikan. Semua pihak yang terkait akan diperiksa, termasuk pejabat tinggi di Kementerian Agama.
“Segera setelah kita ada informasi terkait dengan yang bersangkutan. Artinya, informasi keterangan dari yang secara berjenjang, dari penyelenggara, dalam hal ini travel, kemudian penyelenggara haji di Kementerian Agama, dan lain-lain, setelah sampai kepada pucuk pimpinan, nanti kita akan panggil tentunya,” ucap Asep.
SUmber: Detiknews