
JAKARTA| PROGRESIFMEDIA.ID – Mantan Menkominfo Jhonny G Plate telah diperiksa penyidik Kejari Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi mengenai proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Ia mengaku hanya menandatangani Surat Edaran, sementara pelaksanaan teknis sepenuhnya dilakukan pejabat di bawahnya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis (10/7/2025). Pemeriksaan tersebut berfokus pada keterlibatan Plate dalam pengadaan PDNS Kominfo Rp958 Miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakpus, Ruri Febrianto, mengatakan penyidik mendalami keberadaan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Plate saat menjabat. Plate disebut mengaku bahwa pelaksanaan teknis pengadaan PDNS bukan dilaksanakan langsung olehnya, melainkan oleh Direktur Jenderal di bawah naungannya.
“Kalau pelaksanaan teknis, dia lempar ke Dirjen semua dan perencanaannya bukan di zaman dia,” ujar Ruri, Minggu (20/7/2025).
Plate juga menyebut, kondisi pandemi Covid-19 pada awal 2021 membuat dirinya tidak fokus pada proyek PDNS tersebut. Dalam perkara ini, ia tidak dijadikan tersangka, melainkan diperiksa sebagai saksi terkait penerbian SE yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Adapun Kejari Jakarta Pusat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDNS. Mereka adalah Dirjen Aptika Kemenkominfo periode 2016-2014 Samuel Abrijani Pangerepan, Direktur Layanan Aptika Bambang Dwi Hanggono, PPK Nova Zanda, serta dua pihak swasta berinisial AA dan PPA.
Kepala Kejari Jakarya Pusat, Safrtianto Zuriat Putra, mengatakan pengadaan PDNS pada 2020 semula dimaksudkan untuk memperkuat layanan digital nasional. Namun, proses tender disebut telah dikondisikan, dan pemenang proyek perusahaan swasta PT AL yang menyediakan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Barang-barang tersebut disubkontrakkan, dan terdapat dugaan suap antara pelaksana kegiatan dan pejabat terkait. Akibatnya, proyek PDNS diterangarai merugikan negara dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pihak terlibat didalamnya.
Sumber: TribunNews