
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap HOC (49), pria yang tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun. HOC turut memfoto korban untuk kebutuhan pribadinya.
Plh Kasubdit, Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, mengungkapkan kasus ini terubgkap dari informasi yang diperoleh dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) bahwa ditemukan adanya pengunggahan konten berisi asusila terhadap anak di bawah umur pada 27 Mei 2025.
”Adanya seorang yang melakukan pengunggahan konten berisi asusila dan korban tersebut anak di bawah umur, yang dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89,” kata Rafles dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Dia mengungkapkan setelah ditelusuri, e-mail tersebut ternyata bukanlah nama asli. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, pemilik akun tersebut merupakan seorang pria berinisial HOC.
”Dari sana kita melakukan penelusuran sehibgga kita mendapatkan TKP fisiknya, yaitu di rumah, di sebuah rumah tinggal di Tangerang,” tuturnya.
Pihak kepolisian pun langsung mendatangi pelaku pada Selasa (3/6) yang saat itu tengah berada di kawasan perkantoran daerah Karawaci, Tangerang. Pelaku pun berhasil diamankan pukul 16.00 WIB oleh anggota Subdit 1 Unit II.
ketika diamankan, HOC pun mengakui perbuatannya. Pelaku merupakan suami dari bibi korban yang selama ini mengurus korban karena kedua orang tua korban sudah berpisah dan ibunya mengalami depresi.
Saat diperiksa, HOC mengaku mencabulo keponakan laki-lakinya saat sedang menonton televisi bersama. HOC mencabuli keponakannya dengan meraba area sensitif korban.
”Stelah itu, pelaku melakukan pemotretan dari alat kelamin beserta anus dari anak korban. Beberapa saat kemudia foto tersebut dilakukan pengunggahan fi akun Google Drive dari pelaku dengan nama suryadharma89.com,” terangnya.
Pelaku juga mengaku melakukan aksinya didasari hasrat pribadi akibat trauma pada masa lalu. Sementara untuk foto korban yang diambil digunakan untik kebutuhan pribadi.
”Foto bermuatan pornografi terhadap anak di bawah umur di dalam akun Google Drive miliknya untuk kepentingan privadi,” jelasnya.
HOC pun saat ini sudah diamankan Ditressiber Polda Metro Jaya. Sedangkan korban telah dikembalikan kepada bibinya karena belim ditemukan gangguan yang dirasakan korban.
Tersangka pun akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara palinh lama enam tahun.
Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan Pidana penjara Paling lama 12 Tahun.