
SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus berkolaborasi dan bersinergi dengan instansi lainnya di Wilayah Provinsi Banten dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satunya dengan hadir sebagai narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Bidkum Tahun 2025 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten, Rabu (16/07/2025).
Dalam pemaparannya, Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum berkomitmen untuk menjalin sinergi dalam pelayanan hukum di Provinsi Banten bersama dengan Kepolisian Daerah.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi kami dalam memberikan pelayanan hukum, terdapat hal-hal yang bisa dilakukan sinergi bersama dengan instansi lainnya, termasuk Kepolisian Daerah Banten,” ujarnya.
Ruang sinergi yang dapat diperkuat antara Kanwil Kementerian Hukum Banten dengan jajaran Kepolisian Daerah Banten, yaitu seperti penyuluhan hukum terpadu, sosialisasi KUHP nasional, Harmonisasi Regulasi daerah, Penguatan pos bantuan hukum, dan literasi hukum komunitas berbasis kolaborasi.
Terakhir ia pun mengajak agar sinergi dan kolaborasi terus ditingkatkan sehingga dapat menempatkan hukum sebagai pelindung, bukan sekadar alat represif.
“Misi yang lebih besar yaitu menempatkan hukum sebagai pelindung, bukan sekedar alat represif, reformasi hukum hanya akan bermakna jika masyarakat dapat merasakan hukum hadir lebih awal, memberi pemahaman, dan memberi solusi,” tutupnya (Humas Kemenkum Banten)
Sumber: Kemenkum