
KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis beragam kepada anggota keluarga gembong narkoba Beny Setiawan, pemilik pabrik pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC) yang beroperasi secara ilegal di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat malam (4/7), Ketua Majelis Hakim Bony Daniel membacakan putusan terhadap keluarga Beny Setiawan. Istri ketiganya, Reni Maria Anggraeni, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider dua tahun kurungan. Reni dinyatakan terbukti aktif terlibat dalam transaksi keuangan bisnis gelap suaminya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar Bony Daniel dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Putra Beny, Andrei Fathur Rohman, juga divonis hukuman yang sama. Sementara menantunya, Muhamad Lutfi, menerima hukuman lebih berat, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Dua orang karyawan dekat Beny, Jafar selaku peracik obat keras, serta Abdul Wahid yang menjabat sebagai manajer logistik, divonis hukuman penjara seumur hidup. Tiga karyawan lainnya — Hapas, Acu, dan Burhanudin, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut hukuman mati untuk sebagian besar terdakwa.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, menyampaikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Karena tuntutan yang kami bacakan tidak sesuai dengan putusan yang telah diputuskan majelis hakim, tentu kami akan melakukan upaya hukum banding,” ungkapnya.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa Beny Setiawan memproduksi pil PCC berdasarkan pesanan dari rekannya, Fery, yang saat ini masih buron. Produksi dilakukan secara massal dan dikirim ke berbagai daerah menggunakan jasa ekspedisi, dengan keuntungan mencapai Rp5,1 miliar.
Andrei diketahui berperan sebagai pengantar barang, sedangkan Reni mengurus pembelian bahan baku serta pengelolaan keuangan. Seluruh aktivitas produksi dilakukan di rumah mewah milik Beny dan disamarkan agar tidak terdeteksi.
Pabrik PCC ilegal ini berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 September 2024, setelah serangkaian pengintaian intensif. Sementara itu, proses hukum terhadap dua terdakwa utama lainnya, Beny Setiawan dan Faisal, masih berlangsung dan akan dilanjutkan dalam sidang pembelaan pekan depan.
Sumber: ANTARA